Kasus Pungli Rutan, Dewas Jadwalkan Sidang Etik 3 Pegawai KPK pada 13 Maret

Kamis, 29 Februari 2024 - 08:39 WIB
loading...
Kasus Pungli Rutan,...
Anggota Dewas KPK, Albertina Ho menyebutkan sidang etik terhadap tiga orang tersebut bakal digelar pada pertengahan bulan Maret. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) sudah menetapkan jadwal sidang dugaan pelanggaran etik terhadap tiga pegawai komisi anturasuah terkait pungli rutan . Diketahui, tiga orang tersebut merupakan tiga orang terakhir dari total 93 pegawai KPK yang terjerat perkara pungli rutan.

Anggota Dewas KPK, Albertina Ho menyebutkan sidang etik terhadap tiga orang tersebut bakal digelar pada pertengahan bulan Maret.



"Rencana mulai 13 Maret," ujar Albertina kepada wartawan yang dikutip, Kamis (29/2/2024).

Dewas KPK telah menggelar sidang dan memvonis terhadap 90 pegawai. 78 dari jumlah tersebut dijatuhi sanksi berat dan diberikan hukuman moral untuk meminta maaf secara langsung terbuka.

Hukuman tersebut pun sudah dilakukan di hadapan Sekretaris Jenderal KPK, Cahya H Harefa dan insan KPK lainnya. Nantinya video permintaan maaf tersebut pun akan diunggah ke media internal KPK dan bisa disaksikan oleh semua pegawai komisi antirasuah sebagai pengingat agar tak melakukan hal serupa.

Sekadar informasi, dalam pungli tersebut ditujukan agar para tahanan KPK mendapatkan fasilitas tambahan, contohnya menyelundupkan HP dan mendapat makanan di luar jam yang telah ditentukan.

Untuk HP, para tahanan dikenai biaya Rp10-20 juta sebagai uang awal. Kemudian per bulannya, dikenai setidaknya Rp5 juta. Bahkan, untuk setiap pengisian daya baterai HP,dikenai biaya ratusan ribu.

Meski tidak disebutkan secara detail, jumlah tersangka dalam perkara ini lebih dari 10 orang.

Sejalan dengan itu, KPK pun melakukan penggeledahan di tiga rutan cabang KPK, yang terdiri dari Rutan di Gedung Merah Putih KPK, Rutan di Pomdam Jaya Guntur, dan Rutan yang berada di Gedung ACLC.



Dalam penggeledahan tersebut, KPK mengamankan dokumen terkait catatan penerimaan uang terkait pungli di rutan.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1334 seconds (0.1#10.140)