Kasus Pungli Rutan, Dewas Jadwalkan Sidang Etik 3 Pegawai KPK pada 13 Maret
Kamis, 29 Februari 2024 - 08:39 WIB
loading...
Anggota Dewas KPK, Albertina Ho menyebutkan sidang etik terhadap tiga orang tersebut bakal digelar pada pertengahan bulan Maret. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) sudah menetapkan jadwal sidang dugaan pelanggaran etik terhadap tiga pegawai komisi anturasuah terkait pungli rutan . Diketahui, tiga orang tersebut merupakan tiga orang terakhir dari total 93 pegawai KPK yang terjerat perkara pungli rutan.
Anggota Dewas KPK, Albertina Ho menyebutkan sidang etik terhadap tiga orang tersebut bakal digelar pada pertengahan bulan Maret.
Baca juga: Kasus Pungli Rutan, KPK Geledah 3 Rutan dan Amankan Dokumen Catatan Penerimaan Uang
"Rencana mulai 13 Maret," ujar Albertina kepada wartawan yang dikutip, Kamis (29/2/2024).
Dewas KPK telah menggelar sidang dan memvonis terhadap 90 pegawai. 78 dari jumlah tersebut dijatuhi sanksi berat dan diberikan hukuman moral untuk meminta maaf secara langsung terbuka.
Hukuman tersebut pun sudah dilakukan di hadapan Sekretaris Jenderal KPK, Cahya H Harefa dan insan KPK lainnya. Nantinya video permintaan maaf tersebut pun akan diunggah ke media internal KPK dan bisa disaksikan oleh semua pegawai komisi antirasuah sebagai pengingat agar tak melakukan hal serupa.
Sekadar informasi, dalam pungli tersebut ditujukan agar para tahanan KPK mendapatkan fasilitas tambahan, contohnya menyelundupkan HP dan mendapat makanan di luar jam yang telah ditentukan.
Anggota Dewas KPK, Albertina Ho menyebutkan sidang etik terhadap tiga orang tersebut bakal digelar pada pertengahan bulan Maret.
Baca juga: Kasus Pungli Rutan, KPK Geledah 3 Rutan dan Amankan Dokumen Catatan Penerimaan Uang
"Rencana mulai 13 Maret," ujar Albertina kepada wartawan yang dikutip, Kamis (29/2/2024).
Dewas KPK telah menggelar sidang dan memvonis terhadap 90 pegawai. 78 dari jumlah tersebut dijatuhi sanksi berat dan diberikan hukuman moral untuk meminta maaf secara langsung terbuka.
Hukuman tersebut pun sudah dilakukan di hadapan Sekretaris Jenderal KPK, Cahya H Harefa dan insan KPK lainnya. Nantinya video permintaan maaf tersebut pun akan diunggah ke media internal KPK dan bisa disaksikan oleh semua pegawai komisi antirasuah sebagai pengingat agar tak melakukan hal serupa.
Sekadar informasi, dalam pungli tersebut ditujukan agar para tahanan KPK mendapatkan fasilitas tambahan, contohnya menyelundupkan HP dan mendapat makanan di luar jam yang telah ditentukan.
Lihat Juga :