TPN Ganjar-Mahfud Beberkan Tujuan Didorongnya Hak Angket
Rabu, 28 Februari 2024 - 20:09 WIB
loading...
TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD serius memperjuangkan hak angket agar bergulir di DPR untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024. Foto/Gedung DPR/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD serius memperjuangkan hak angket agar bergulir di DPR untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024. Ini disebut sebagai upaya mencari kebenaran dan menegakkan keadilan, bukan sekadar menang kalah di Pilpres 2024.
Juru Bicara TPN Chico Hakim menuturkan, angket adalah hak konstitusional yang diberikan kepada anggota parlemen dan fraksi di DPR untuk menyelesaikan permasalahan terkait hal yang berkaitan dengan pelanggaran konstitusi dan undang-undang oleh pemerintah.
"Prinsipnya, tujuan mendorong hak angket adalah mencari kebenaran dan menegakkan keadilan. Mencari kebenaran apakah dugaan umum di masyarakat terkait adanya pelanggaran, terjadi atau tidak itu dikonfirmasi nanti di hak angket," kata Chico, Rabu (28/2/2024).
Baca juga: Relevansi Hak Angket Kebijakan Menjelang Pemilu
Chico mengatakan, hak angket bukan untuk mengubah hasil Pilpres. Tapi untuk mengetahui apakah ada sistem penyelenggaraan yang melanggar undang-undang dengan tujuan memenangkan salah satu pasangan calon, termasuk di dalamnya kemungkinan adanya penyelewengan kekuasaan.
Juru Bicara TPN Chico Hakim menuturkan, angket adalah hak konstitusional yang diberikan kepada anggota parlemen dan fraksi di DPR untuk menyelesaikan permasalahan terkait hal yang berkaitan dengan pelanggaran konstitusi dan undang-undang oleh pemerintah.
"Prinsipnya, tujuan mendorong hak angket adalah mencari kebenaran dan menegakkan keadilan. Mencari kebenaran apakah dugaan umum di masyarakat terkait adanya pelanggaran, terjadi atau tidak itu dikonfirmasi nanti di hak angket," kata Chico, Rabu (28/2/2024).
Baca juga: Relevansi Hak Angket Kebijakan Menjelang Pemilu
Chico mengatakan, hak angket bukan untuk mengubah hasil Pilpres. Tapi untuk mengetahui apakah ada sistem penyelenggaraan yang melanggar undang-undang dengan tujuan memenangkan salah satu pasangan calon, termasuk di dalamnya kemungkinan adanya penyelewengan kekuasaan.
Lihat Juga :