Setelah Pandemi, Pemerintah Diminta Tak Gegabah Keluarkan Kebijakan

Rabu, 28 Februari 2024 - 18:05 WIB
loading...
Setelah Pandemi, Pemerintah...
Pemerintah diminta cermat memperhatikan kondisi bangsa setelah pandemi Covid-19. Karenanya pemerintah diharapkan tidak gegabah dalam mengeluarkan kebijakan. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah diminta cermat memperhatikan kondisi bangsa setelah pandemi Covid-19. Karenanya pemerintah diharapkan tidak gegabah dalam mengeluarkan kebijakan yang ada.

Pandangan ini disampaikan oleh Direktur Eksekutif Intitute for Development of Economics and Finance (Indef), Tauhid Ahmad terkait kebijakan harga gas murah atau Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) untuk 7 sektor industri yang diminta untuk dikaji kembali.

Menurutnya, dalam setahun sampai dua tahun belakangan ada satu dua industri yang mengalami kontraksi bahkan defisit. Meski begitu evaluasi terhadap 7 industri penerima HGBT harus tetap jadi prioritas.

"Dilihat kembali, itu harus dinamis melihat perkembangan," kata Tauhid Ahmad dalam keterangannya, Rabu (28/2/2024).

Sebanyak 7 sektor industri penerima gas bumi di bawah harga pasar yakni USD 6 per MMBTU itu terdiri atas petrokimia, pupuk, baja, oleochemical, keramik, kaca, hingga sarung tangan karet.

Seluruhnya mendapatkan keringanan harga tersebut sejak pandemi melanda dengan harapan tetap produktif dan berdaya saing sehingga berdampak positif yang salah satunya memerluas lapangan kerja.

Melihat realisasi yang ada, Tauhid Ahmad menyarankan bahwa HGBT harus benar-benar bisa menjangkau ke industri yang memang sangat membutuhkan. Cerminannya adalah dari maksimalnya konsumsi gas bumi oleh industri tersebut sesuai alokasi yang sudah ditentukan.

Hal ini memunculkan kekhawatiran bahwa HGBT tidak memberikan nilai tambah terhadap 7 sektor industri penerima HGBT sehingga efektivitas programnya tidak terwujud.

"Berarti ya dikurangi saja, dikasih ke yang benar-benar butuh. Kan sesuai kapasitas penyerapan. Kedua, industrinya yang sudah bangkit ya nggak perlu lagi dikasih harga tertentu, apalagi yang masih positif tinggi misalnya di atas 5 persen," ungkap Tauhid Ahmad.

Maka pemerintah diminta tidak gegabah meneruskan program HGBT apalagi baru-baru ini muncul wacana untuk menambah jumlah industri penerimanya.

"Dievaluasi dulu. Katanya bahkan industrinya mau ditambah, ya dilihat dulu, jangan semua disamakan. Jadinya tidak ada keadilan dan proporsionalitas. Yang lagi raup untung masa dikasih juga, kan jangan," tutupnya.

Sebelumnya, Deputi Keuangan dan Komersialisasi SKK Migas, Kurnia Chairi, mengingatkan perlunya ada peningkatan serapan gas HGBT namun pada saat yang sama penting juga untuk menjaga keekonomian hulu migas sehingga tetap menarik bagi investasi untuk keberlangsungan secara jangka panjang.

Maka menurutnya penting supaya HGBT dapat memberikan nilai tambah dan produktivitas industri dalam negeri sehingga mampu kompetitif sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi nasional.

"Hal tersebut dilakukan dengan tetap menjaga keekonomian hulu migas sehingga tetap menimbulkan daya tarik investasi hulu migas yang juga sangat penting," jelas Kurnia.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Memastikan Kesinambungan...
Memastikan Kesinambungan Kebijakan
Evaluasi Kebijakan Bukan...
Evaluasi Kebijakan Bukan Keniscayaan?
Alumni Relawan RSDC...
Alumni Relawan RSDC Wisma Atlet Hadiri Reuni dan Halalbihalal di Markas Marinir
Kebijakan Berbasis Data...
Kebijakan Berbasis Data dan Informasi Cenderung Konvensional?
7 Kebijakan Pemerintah...
7 Kebijakan Pemerintah selama Ramadan: THR hingga Diskon Tiket Mudik
Mahfud MD Ajak Perguruan...
Mahfud MD Ajak Perguruan Tinggi Berani Kritisi Pemerintah: Dukung yang Baik, yang Tidak Baik Kita Luruskan
PMI Manufaktur Kontraksi,...
PMI Manufaktur Kontraksi, Pelaku Usaha Butuh Kebijakan Pro-industri
Tingkat Persetujuan...
Tingkat Persetujuan Publik terhadap Trump Anjlok ke Level Terendah, Rakyat AS Marah
Merayakan Hari Raya...
Merayakan Hari Raya Hendaknya Mengikuti Penetapan Pemerintah
Rekomendasi
Olla Ramlan Mendadak...
Olla Ramlan Mendadak Hapus Postingan Instagram: Beri Aku Waktu
PM India Narendra Modi:...
PM India Narendra Modi: Pakistan Panik dan Memohon Gencatan Senjata
Deretan Trofi Carlo...
Deretan Trofi Carlo Ancelotti di Real Madrid yang Sulit Disaingi Pelatih Lain
Berita Terkini
BMKG: Sebagian Besar...
BMKG: Sebagian Besar Wilayah Indonesia Masuk Musim Kemarau Periode April-Juni 2025
14 Brigjen Baru di TNI...
14 Brigjen Baru di TNI AD setelah Laporan Korps Kenaikan Pangkat 9 Mei 2025
Pemusnahan Amunisi Kedaluwarsa...
Pemusnahan Amunisi Kedaluwarsa Tewaskan 13 Orang, TB Hasanuddin Duga akibat Kesalahan Prediksi
2 Saksi Kasus Dugaan...
2 Saksi Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Tak Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
13 Tewas akibat Ledakan...
13 Tewas akibat Ledakan Pemusnahan Amunisi di Garut, DPR: Investigasi Secara Menyeluruh
8 Pati Bintang 2 TNI...
8 Pati Bintang 2 TNI AL Digeser Jenderal Agus Subiyanto Akhir April 2025, Ini Daftarnya
Infografis
Makam Firaun Misterius...
Makam Firaun Misterius Ditemukan setelah 3.600 Tahun
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved