Polisi Jangan Tebang Pilih Usut Hoaks COVID-19
Kamis, 13 Agustus 2020 - 20:32 WIB
loading...
A
A
A
"Perlu diusut untuk mencegah masyarakat tersesat atas informasi yang diperkirakan bohong tersebut " katanya.
Boyamin melanjutkan saat ini semua pihak harus serius melawan COVID-19. Diharapkan tak ada pihak selain pemerintah yang mempromosikan atau mengklaim menemukan obat COVID-19. (Baca juga: Kisah Jerinx SID yang Akhirnya Tak Kuasa Menolak Rapid Test)
"Semua harus serius dan tidak sembarangan promosi obat COVID-19 ataupun meragukan adanya COVID-19," tegasnya.
Sementara, Pengamat Hukum Pidana Suparji Ahmad menilai penegak hukum dalam hal ini kepolisian harus memiliki pertimbangan objektif terhadap kasus isu-isu COVID-19. Melihat kasus yang terjadi di Jerinx SID, Anji Manji dan Hadi Pranoto, Suparji berpendapat Polisi harus bisa memilah mana kasus-kasus yang didahulukan, mana bisa ditunda. Apalagi ada keterbatasan jumlah dan kemampuan penyidik.
"Jika kita lihat kasus Anji dan Hadi Pranoto, klaim-klaim obat COVID-19 sudah banyak yang melakukan, tidak hanya dia yang mengklaim-mengklaim. Namun kemudian menjadi perhatian publik, memang perlu dapat atensi dari penegak hukum," ujarnya.
Pengajar di Universitas Al Azhar ini mengatakan langkah hukum yang dilakukan Polri semestinya tidak semata-mata bertujuan menghukum bersangkutan tapi membuat terang benderang perkara yang dimaksud.
Boyamin melanjutkan saat ini semua pihak harus serius melawan COVID-19. Diharapkan tak ada pihak selain pemerintah yang mempromosikan atau mengklaim menemukan obat COVID-19. (Baca juga: Kisah Jerinx SID yang Akhirnya Tak Kuasa Menolak Rapid Test)
"Semua harus serius dan tidak sembarangan promosi obat COVID-19 ataupun meragukan adanya COVID-19," tegasnya.
Sementara, Pengamat Hukum Pidana Suparji Ahmad menilai penegak hukum dalam hal ini kepolisian harus memiliki pertimbangan objektif terhadap kasus isu-isu COVID-19. Melihat kasus yang terjadi di Jerinx SID, Anji Manji dan Hadi Pranoto, Suparji berpendapat Polisi harus bisa memilah mana kasus-kasus yang didahulukan, mana bisa ditunda. Apalagi ada keterbatasan jumlah dan kemampuan penyidik.
"Jika kita lihat kasus Anji dan Hadi Pranoto, klaim-klaim obat COVID-19 sudah banyak yang melakukan, tidak hanya dia yang mengklaim-mengklaim. Namun kemudian menjadi perhatian publik, memang perlu dapat atensi dari penegak hukum," ujarnya.
Pengajar di Universitas Al Azhar ini mengatakan langkah hukum yang dilakukan Polri semestinya tidak semata-mata bertujuan menghukum bersangkutan tapi membuat terang benderang perkara yang dimaksud.
Lihat Juga :