Polisi Jangan Tebang Pilih Usut Hoaks COVID-19

Kamis, 13 Agustus 2020 - 20:32 WIB
loading...
Polisi Jangan Tebang...
Anggota Komisi III DPR, Habiburrokhman menegaskan penegakan hukum harus adil lantaran ada azaz equality before the law. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Munculnya kasus hukum terpicu dari isu hoaks mengenai COVID-19 harus disikapi adil oleh aparatur negara. Yang sedang ramai menimpa Erdian Aji Prihartanto alias Anji bersama Hadi Pranoto, juga I Gede Ari Astina atau Jerinx Superman is Dead menjadi hal yang diamati publik. Komisi III dan sejumlah kalangan mengingatkan agar polisi bertindak adil dalam menangani kasus serupa.

Semestinya, pengusutan juga dilakukan jika ada pejabat yang juga mengklaim menemukan penangkal COVID-19 dan menyebabkan polemik dan keresahan di masyarakat. Apalagi, belakangan ini ada beberapa pejabat negara termasuk menteri justru mengklaim menemukan obat COVID-19. (Baca juga: Aliansi Masyarakat Sipil Desak Polisi Hentikan Penyidikan Terhadap Jerinx)

Anggota Komisi III DPR, Habiburrokhman menegaskan penegakan hukum harus adil lantaran ada azaz equality before the law. Yang artinya, kata dia, siapa pun yang melakukan kesalahan termasuk pejabat publik harus ditindak.

"Nah ini sementara ada yang ditindak (kasus Jerinx) dan sementara lainnya tidak. Nah itu yang menimbulkan keresahan," ujar Habiburrokhman kepada wartawan, Kamis (13/8/2020).

Menurut Politisi Gerindra itu, soal pencemaran nama baik harusnya ada mediasi terlebih dahulu. Polisi, kata dia, jangan langsung menangkap dan memenjarakan orang.
"Sudahlah di masa pandemi ini kita tidak boleh gagah-gagahan. Kita kompak dan bersatu. Kalau ada perbedaan pendapat kita diskusikan," katanya.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman, di kesempatan terpisah meminta penegak hukum juga perlu menindak pihak mengklaim menemukan obat atau vaksin COVID-19 yang bukan resmi ditunjuk oleh pemerintah. Hal itu agar tidak adanya informasi yang sesat di masyarakat.

"Perlu diusut untuk mencegah masyarakat tersesat atas informasi yang diperkirakan bohong tersebut " katanya.

Boyamin melanjutkan saat ini semua pihak harus serius melawan COVID-19. Diharapkan tak ada pihak selain pemerintah yang mempromosikan atau mengklaim menemukan obat COVID-19. (Baca juga: Kisah Jerinx SID yang Akhirnya Tak Kuasa Menolak Rapid Test)

"Semua harus serius dan tidak sembarangan promosi obat COVID-19 ataupun meragukan adanya COVID-19," tegasnya.

Sementara, Pengamat Hukum Pidana Suparji Ahmad menilai penegak hukum dalam hal ini kepolisian harus memiliki pertimbangan objektif terhadap kasus isu-isu COVID-19. Melihat kasus yang terjadi di Jerinx SID, Anji Manji dan Hadi Pranoto, Suparji berpendapat Polisi harus bisa memilah mana kasus-kasus yang didahulukan, mana bisa ditunda. Apalagi ada keterbatasan jumlah dan kemampuan penyidik.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1575 seconds (0.1#10.140)