KPK Sita Aset Andhi Pramono di Batam, Berupa Tanah hingga 14 Unit Ruko
Senin, 26 Februari 2024 - 16:07 WIB
loading...
A
A
A
Uang gratifikasi Rp28 miliar itu dikumpulkan dari hasil gratifikasi selama 10 tahun sejak 2012 hingga 2022. Andhi diduga mengumpulkan uang tersebut lewat orang kepercayaannya yang merupakan para pengusaha ekspor impor.
Baca juga: Andhi Pramono Diduga Tampung Uang Korupsi Pakai Rekening Orang Lain
Andhi diduga menerima fee agar pengusaha mendapatkan kemudahan dalam mengurus izin ekspor impor di Bea Cukai.
Baca juga: Andhi Pramono Diduga Tampung Uang Korupsi Pakai Rekening Orang Lain
Andhi diduga menerima fee agar pengusaha mendapatkan kemudahan dalam mengurus izin ekspor impor di Bea Cukai.
(kri)
Lihat Juga :