Kemendikbud Izinkan Dana BOS untuk Biayai Rapid Test

Kamis, 13 Agustus 2020 - 22:00 WIB
loading...
Kemendikbud Izinkan...
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengizinkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk membiayai rapid test. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah sudah membolehkan sekolah tatap muka di zona hijau dan kuning dengan syarat protokol kesehatan dijalankan ketat. Untuk mendukung hal itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengizinkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk membiayai rapid test .

Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbud, Jumeri mengatakan, penggunaan dana BOS untuk rapid test itu dimungkinkan sepanjang dana dari alokasi BOS itu ada. "Jadi itu diperbolehkan, diizinkan," katanya pada Bincang Sore melalui telekonferensi, Kamis (13/8/2020).

Hal ini dikatakan karena Jumeri mengetahui bahwa tidak semua sekolah memiliki persediaan anggaran BOS yang cukup untuk melakukan rapid test. Oleh karena itu, ujar mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah ini, penggunaan dana BOS untuk rapid test diserahkan langsung kepada kepala sekolah.( )

Jumeri malah mengapresiasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat yang melakukan swab tes kepada guru dan random tes kepada siswa yang dilakukan untuk persiapan Kalimantan Barat untuk membuka sekolah tatap muka.

"Ini contoh yang baik yang bisa kita sebarkan kepada seluruh pemerintah daerah. Bahwa pemerintah daerah mengalokasikan anggaran untuk bisa melakukan swab tes kepada guru di sekolah maupun peserta didik," katanya.

Dari hasil swab test di Kalimantan Barat itu, jelasnya, ketika diketahui ada guru dan siswa yang reaktif pemerintah daerah pun menunda pembukaan sekolah tatap muka di Pontianak.

"Artinya kita jadi tahu bahwa ada daerah yang memastikan bahwa protokol kesehatan prosedur pembukaan satuan pendidikan tatap muka itu ditaati dengan baik," katanya.( )
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2334 seconds (0.1#10.140)