Wacana Hak Angket Mencuat Bentuk Ketidakpercayaan Masyarakat pada Bawaslu dan MK
Sabtu, 24 Februari 2024 - 21:09 WIB
loading...
Pengamat politik Adi Prayitno menganggap wacana hak angket kecurangan Pemilu 2024 dinilai bentuk ketidakpercayaan masyarakat kepada Bawaslu hingga Mahkamah Konstitusi (MK). FOTO/DOK.MPI
A
A
A
JAKARTA - Munculnya wacana hak angket kecurangan Pemilu 2024 dinilai bentuk ketidakpercayaan masyarakat kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hingga Mahkamah Konstitusi (MK). Masyarakat melihat lembaga tersebut tidak bisa diandalkan.
Hal ini disampaikan pengamat politik Adi Prayitno menanggapi wacana hak angket kecurangan Pemilu 2024 yang semakin kencang disuarakan.Menurutnya, dugaan kecurangan Pemilu yang saat ini mulai merebak di kalangan masyarakat harus segera dibuktikan kebenarannya. Jika tidak benar, maka masyarakat pada akhirnya menerima dan puas bahwa Presiden Indonesia terpilih merupakan murni pilihan masyarakat tanpa campur tangan kecurangan.
"Ini akan jadi suatu hal yang menarik, dan bahkan ini menjadi sesuatu yang baru bagi tradisi politik kita, dimana soal penelusuran dugaan kecurangan tidak lagi melalui Bawaslu dan MK, yang menurut masyarakat memang tidak bisa diandalkan," ujar Adi kepada iNews Media Group, Sabtu (24/2/2024).
Adi mengatakan, penggunaan hak anget DPR dinilai lebih transparan karena nanti di dalamnya terdapat panitia angket yang terdiri dari perwakilan fraksi di DPR. Hal ini lebih baik ketimbang hanya diselesaikan hanya lewat satu meja, Bawaslu atau MK.
Hal ini disampaikan pengamat politik Adi Prayitno menanggapi wacana hak angket kecurangan Pemilu 2024 yang semakin kencang disuarakan.Menurutnya, dugaan kecurangan Pemilu yang saat ini mulai merebak di kalangan masyarakat harus segera dibuktikan kebenarannya. Jika tidak benar, maka masyarakat pada akhirnya menerima dan puas bahwa Presiden Indonesia terpilih merupakan murni pilihan masyarakat tanpa campur tangan kecurangan.
"Ini akan jadi suatu hal yang menarik, dan bahkan ini menjadi sesuatu yang baru bagi tradisi politik kita, dimana soal penelusuran dugaan kecurangan tidak lagi melalui Bawaslu dan MK, yang menurut masyarakat memang tidak bisa diandalkan," ujar Adi kepada iNews Media Group, Sabtu (24/2/2024).
Adi mengatakan, penggunaan hak anget DPR dinilai lebih transparan karena nanti di dalamnya terdapat panitia angket yang terdiri dari perwakilan fraksi di DPR. Hal ini lebih baik ketimbang hanya diselesaikan hanya lewat satu meja, Bawaslu atau MK.
Lihat Juga :