Mantan KSAU Pimpin Petisi FPRD Nyatakan Kecurangan TSM di Pilpres 2024
Sabtu, 24 Februari 2024 - 17:32 WIB
loading...
A
A
A
Ia menjelaskan berbagai dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024 telah memicu munculnya kritikan dari guru besar, para pakar, para tokoh bangsa, akademisi serta gelombang demonstrasi masyarakat menolak hasil Pemilu, khususnya Pilpres 2024 yang dapat menimbulkan konflik. Namun Presiden Joko Widodo sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan disebut Agus Supriatna seolah-olah membiarkan serta mengabaikan hal-hal tersebut di atas.
Baca juga: Din Syamsuddin Bersama Sekitar 100 Tokoh Deklarasi Tolak Pemilu Curang TSM
"Maka Kami Forum Penyelamat Reformasi dan Demokrasi (FPRD) yang terdiri dari Purnawirawan TNI-Polri, Akademisi dan Tokoh-tokoh Masyarakat dengan tegas menyampaikan Petisi sebagai berikut," kata Agus Supriatna.
Berikut enam poin utama petisi yang dibacakan langsung oleh Agus Supriatna.
1. Bahwa untuk mencegah terjadinya perpecahan dan/atau untuk menjaga keutuhan dalam berbangsa dan bernegara serta tidak menimbulkan kerusakan yang semakin parah dalam sistem ketatanegaraan, menghentikan atau setidaknya menghindari penyalahgunaan kekuasaan yang berkelanjutan, kami mendesak Presiden Joko Widodo untuk sukarela mengundurkan diri dari jabatan Presiden Republik Indonesia.
2. Apabila Presiden Joko Widodo tidak mengindahkan poin 1 di atas, maka kami mendesak kepada DPR RI untuk mengajukan Hak Angket guna menyelidiki kecurangan Pemilu 2024 serta dugaan penyalahgunaan kekuasaan dan anggaran negara oleh Presiden demi memenangkan pasangan calon (paslon) tertentu dalam Pilpres 2024.
Baca juga: Din Syamsuddin Bersama Sekitar 100 Tokoh Deklarasi Tolak Pemilu Curang TSM
"Maka Kami Forum Penyelamat Reformasi dan Demokrasi (FPRD) yang terdiri dari Purnawirawan TNI-Polri, Akademisi dan Tokoh-tokoh Masyarakat dengan tegas menyampaikan Petisi sebagai berikut," kata Agus Supriatna.
Berikut enam poin utama petisi yang dibacakan langsung oleh Agus Supriatna.
1. Bahwa untuk mencegah terjadinya perpecahan dan/atau untuk menjaga keutuhan dalam berbangsa dan bernegara serta tidak menimbulkan kerusakan yang semakin parah dalam sistem ketatanegaraan, menghentikan atau setidaknya menghindari penyalahgunaan kekuasaan yang berkelanjutan, kami mendesak Presiden Joko Widodo untuk sukarela mengundurkan diri dari jabatan Presiden Republik Indonesia.
2. Apabila Presiden Joko Widodo tidak mengindahkan poin 1 di atas, maka kami mendesak kepada DPR RI untuk mengajukan Hak Angket guna menyelidiki kecurangan Pemilu 2024 serta dugaan penyalahgunaan kekuasaan dan anggaran negara oleh Presiden demi memenangkan pasangan calon (paslon) tertentu dalam Pilpres 2024.
Lihat Juga :