Mantan KSAU Pimpin Petisi FPRD Nyatakan Kecurangan TSM di Pilpres 2024
Sabtu, 24 Februari 2024 - 17:32 WIB
loading...
FPRD mengeluarkan petisi bahwa telah terjadi kecurangan yang Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) dalam pelaksanaan Pemilu 2024. FOTO/MPI/CARLOS ROY FAJARTA
A
A
A
JAKARTA - Forum Penyelamat Reformasi dan Demokrasi (FPRD) mengeluarkan petisi terkait pelaksanaan Pemilu 2024. Kelompok yang terdiri dari jajaran purnawirawan TNI-Polri, akademisi, budayawan, dan tokoh masyarakat ini menyatakan telah terjadi kecurangan yang Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) dalam penyelenggaraan pesta demokrasi tahun ini.
"Khususnya Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, baik sebelum hari H, pada hari H, Rabu 14 Februari 2024 dan pasca-hari H, yang antara lain berupa terjadinya abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan)," ujar mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI (Purn) Agus Supriatna sebagai perwakilan FPRD saat menyampaikan petisi di Ruang Janur Sari, Kelapa Gading Sport Center, Jakarta Utara pada Sabtu (24/2/2024) sore.
Agus menduga terjadi ketidaknetralan presiden dengan melakukan intervensi terhadap Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Bahkan melakukan pengerahan Aparatur Sipil Negara (ASN), kepala desa, dan perangkat desa.
Di samping itu, FPRD menduga telah terjadi intimidasi dan pengarahan pilihan rakyat yang dilakukan oleh aparat penegak hukum di berbagai daerah, kemudian melakukan politisasi bantuan sosial (bansos) dan bantuan langsung tunai (BLT) serta penyalahgunaan fasilitas negara untuk melakukan kampanye terselubung.
"Dari berbagai peristiwa yang berkaitan dengan hasil perhitungan suara yang disajikan oleh KPU melalui aplikasi Sirekap dan peringatan serta anjuran dari Bawaslu, dan Keputusan DKPP, kami menilai telah terjadi ketidaknetralan KPU selaku penyelenggara Pemilu," kata Agus Supriatna.
"Khususnya Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, baik sebelum hari H, pada hari H, Rabu 14 Februari 2024 dan pasca-hari H, yang antara lain berupa terjadinya abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan)," ujar mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI (Purn) Agus Supriatna sebagai perwakilan FPRD saat menyampaikan petisi di Ruang Janur Sari, Kelapa Gading Sport Center, Jakarta Utara pada Sabtu (24/2/2024) sore.
Agus menduga terjadi ketidaknetralan presiden dengan melakukan intervensi terhadap Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Bahkan melakukan pengerahan Aparatur Sipil Negara (ASN), kepala desa, dan perangkat desa.
Di samping itu, FPRD menduga telah terjadi intimidasi dan pengarahan pilihan rakyat yang dilakukan oleh aparat penegak hukum di berbagai daerah, kemudian melakukan politisasi bantuan sosial (bansos) dan bantuan langsung tunai (BLT) serta penyalahgunaan fasilitas negara untuk melakukan kampanye terselubung.
"Dari berbagai peristiwa yang berkaitan dengan hasil perhitungan suara yang disajikan oleh KPU melalui aplikasi Sirekap dan peringatan serta anjuran dari Bawaslu, dan Keputusan DKPP, kami menilai telah terjadi ketidaknetralan KPU selaku penyelenggara Pemilu," kata Agus Supriatna.
Lihat Juga :