Sanksi Administratif di Sektor Kelautan dan Perikanan untuk Pemulihan Ekosistem dan Lebih Berefek Jera
Sabtu, 24 Februari 2024 - 16:10 WIB
loading...
A
A
A
Suharta menyebutkan bahwa pihak yang berwenang memberikan sanksi administratif tersebut antara lain menteri, gubernur, dan bupati/walikota. Dalam implementasinya, menteri dapat mendelegasikan kewenangannya kepada direktur jenderal. Sementara pemerintah provinsi hingga kabupaten/kota dapat mendelegasikan kewenangan kepada kepala dinas provinsi dan kepala dinas kabupaten/kota.
Untuk diketahui, berdasarkan data KKP, sepanjang tahun 2023, sebanyak 1.177 kasus di bidang kelautan dan perikanan telah dikenakan sanksi administratif dan 56 kasus dikenakan sanksi pidana.
Jenis pelanggaran yang dikenakan sanksi administratif tersebut meliputi; tidak memenuhinya perizinan berusaha; bongkar muat yang tidak sesuai pelabuhan; pelanggaran Daerah Penangkapan Ikan (DPI); Pelanggaran Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP); tidak memiliki perizinan berusaha/izin habis, dan pelanggaran peruntukan importasi komoditas perikanan.
Untuk diketahui, berdasarkan data KKP, sepanjang tahun 2023, sebanyak 1.177 kasus di bidang kelautan dan perikanan telah dikenakan sanksi administratif dan 56 kasus dikenakan sanksi pidana.
Jenis pelanggaran yang dikenakan sanksi administratif tersebut meliputi; tidak memenuhinya perizinan berusaha; bongkar muat yang tidak sesuai pelabuhan; pelanggaran Daerah Penangkapan Ikan (DPI); Pelanggaran Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP); tidak memiliki perizinan berusaha/izin habis, dan pelanggaran peruntukan importasi komoditas perikanan.
(ars)
Lihat Juga :