Sanksi Administratif di Sektor Kelautan dan Perikanan untuk Pemulihan Ekosistem dan Lebih Berefek Jera

Sabtu, 24 Februari 2024 - 16:10 WIB
loading...
Sanksi Administratif...
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyebut pengenaan sanksi administratif bagi pelaku pelanggaran memberikan dampak positif bagi pemulihan ekosistem sekaligus lebih memberi efek jera.
A A A
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyebut pengenaan sanksi administratif bagi pelaku pelanggaran memberikan dampak positif bagi pemulihan ekosistem sekaligus lebih memberi efek jera. Hal ini karena penerapan sanksi administratif lebih memprioritaskan perbaikan atas kerusakan yang dilakukan oleh pemilik usaha.

"Penerapan sanksi administratif di sektor kelautan dan perikanan sejauh ini telah mampu menghadirkan keadilan restoratif, sebab kerusakan akibat pelanggaran dapat dipulihkan kembali melalui sanksi administratif yang dikenakan,” ujar Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk) dalam siaran resmi KKP di Jakarta, Sabtu (24/2/2024).

Ipunk menjabarkan prinsip ultimum remedium melalui penerapan sanksi administratif mampu wujudkan keadilan restoratif (restorative justice) di sektor kelautan dan perikanan. Dalam prinsip ultimum remedium, sanksi pidana hanya diberlakukan sebagai upaya akhir, apabila sanksi administratif dan sanksi perdata dirasa belum dapat memenuhi keadilan pada penyelesaian kasus di sektor kelautan dan perikanan.

Sependapat dengan pernyataan Ipunk, Sekretaris Direktorat Jenderal PSDKP Suharta juga menekankan perihal penerapan pidana yang menyulitkan aparat penegak hukum dalam menjerat korporasi. Sebab yang sering tertangkap pidana adalah pelaku yang bertindak di lapangan atau nahkoda, bukan pemilik usaha. Sementara dalam penerapan sanksi administratif, pihak yang dikenakan sanksi adalah pemilik usaha.

"Di tahun 2023, kami melakukan pengenaan saksi administratif berupa Paksaan Pemerintah atau penyegelan di 19 lokasi yang terdapat kegiatan pemanfaatan ruang laut tanpa dilengkapi dokumen perizinan. Selain itu, dari pengenaan sanksi administratif berupa denda yang langsung dikenakan kepada pelaku usaha diharapkan lebih mendatangkan keadilan dan efek jera," papar Suharta.

Suharta menyebutkan bahwa pihak yang berwenang memberikan sanksi administratif tersebut antara lain menteri, gubernur, dan bupati/walikota. Dalam implementasinya, menteri dapat mendelegasikan kewenangannya kepada direktur jenderal. Sementara pemerintah provinsi hingga kabupaten/kota dapat mendelegasikan kewenangan kepada kepala dinas provinsi dan kepala dinas kabupaten/kota.

Untuk diketahui, berdasarkan data KKP, sepanjang tahun 2023, sebanyak 1.177 kasus di bidang kelautan dan perikanan telah dikenakan sanksi administratif dan 56 kasus dikenakan sanksi pidana.

Jenis pelanggaran yang dikenakan sanksi administratif tersebut meliputi; tidak memenuhinya perizinan berusaha; bongkar muat yang tidak sesuai pelabuhan; pelanggaran Daerah Penangkapan Ikan (DPI); Pelanggaran Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP); tidak memiliki perizinan berusaha/izin habis, dan pelanggaran peruntukan importasi komoditas perikanan.
(ars)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
BRI Peduli Turut Bangun...
BRI Peduli Turut Bangun SDM Unggul melalui Bantuan Pendidikan di Daerah 3T
Mengenal Immigration...
Mengenal Immigration on Shipping, Pemeriksaan Keimigrasian di Atas Alat Angkut atau Kapal Pesiar
Mendagri ke Lucky Hakim:...
Mendagri ke Lucky Hakim: Kepala Daerah Tidak Ada Libur
Bupati Indramayu Lucky...
Bupati Indramayu Lucky Hakim Hari Ini Mulai Jalani Sanksi Magang di Kemendagri
Satu Dekade Program...
Satu Dekade Program JKN, Berhasil Berikan Banyak Manfaat bagi Penduduk Indonesia
Perum Bulog Terima Kunjungan...
Perum Bulog Terima Kunjungan Menteri Pertanian dan Keterjaminan Makanan Malaysia
Buruan ke Alfamidi,...
Buruan ke Alfamidi, Nikmati Kejutan Belanja Geledek Berhadiah Logam Mulia 25 Gram
Holding Ultra Mikro...
Holding Ultra Mikro BRI Salurkan Pembiayaan kepada 35,4 Juta Pelaku Usaha
Menjaga Sinergi Pengelolaan...
Menjaga Sinergi Pengelolaan Zakat: Menanggapi Gugatan UU No. 23 Tahun 2011
Rekomendasi
Kocak! Rafathar Minta...
Kocak! Rafathar Minta Dedi Mulyadi Bawa Nagita Slavina ke Barak Militer Gegara Malas Mandi
Selamatkan Generasi...
Selamatkan Generasi Muda, Edutainment Anti-Narkoba Hadir di Tengah Pelajar
Perawat di Cirebon Diduga...
Perawat di Cirebon Diduga Berbuat Asusila, Polisi Periksa 6 Saksi
Berita Terkini
Tumpas: Premanisme Tak...
Tumpas: Premanisme Tak Laku jika Penegakan Hukum Berjalan Baik
Profil Eddie Marzuki...
Profil Eddie Marzuki Nalapraya, Jenderal TNI Berjuluk Bapak Pencak Silat yang Pernah Jabat Wagub Jakarta
Alexander Marwata Buka...
Alexander Marwata Buka Suara Soal Pimpinan KPK Tak Tetapkan Hasto Tersangka
Profil Komjen I Ketut...
Profil Komjen I Ketut Suardana, Jenderal Lulusan Akpol 1990 yang Jadi Irjen Kementerian P2MI
Arwani Thomafi Instruksikan...
Arwani Thomafi Instruksikan Anggota DPRD dari PPP Dukung MBG
Prajurit TNI Dikerahkan...
Prajurit TNI Dikerahkan Jaga Kejaksaan, Komisi III DPR: Sebaiknya Dikaji Kembali
Infografis
India Gunakan S-400...
India Gunakan S-400 Rusia dan Drone Israel untuk Lawan Pakistan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved