Tolak Berkas Perbaikan Bacaleg Hanura, KPU Siap Hadapi Gugatan
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menolak seluruh berkas perbaikan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) Partai Hanura untuk DPR. Penolakan tersebut dilakukan lantaran berkas perbaikan tidak memenuhi syarat.
"Dokumen perbaikan yang diberikan Partai Hanura tidak memenuhi syarat. Kami sudah menyampaikan berita acara ini ke Hanura tadi malam, terkait dokumen perbaikan pencalonan yang tidak lengkap," ujar Komisioner KPU Hasyim Asy'ari di Gedung KPU, Kamis (2/8/2018).
Menurut dia, KPU tidak bisa memeriksa berkas dokumen perbaikan dikarenakan ada kelengkapan data yang tidak memenuhi syarat. Misalnya ada penambahan calon, tidak ada foto calon, atau alamat calon yang tidak diisi.
"Melihat itu saja dokumen pencalonan tidak memenuhi syarat, maka tidak perlu diperiksa. Kemudian status Hanura saat DCS (daftar calon sementara) nanti itu yang didaftarkan pada 17 juli 2018," ungkapnya.
Hasyim mempersilahkan jika ada kemungkinan Partai Hanura mengajukan sengketa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). ‎Begitupun dengan Komisioner KPU Viryan, mempersilakan Partai Hanura mengajukan sengketa apabila tidak menerima keputusan terrkait hasil verifikasi berkas perbaikan tersebut.
"Silakan, bisa menempuh jalan (sengketa) lewat Bawaslu apabila ada hal-hal yang bisa untuk disampaikan melalui Bawaslu," ucapnya.
Diketahui, Partai Hanura mendapatkan status tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU terhadap seluruh perbaikan berkas pencalonannya. Adapun masa perbaikan berkas pencalonan telah berakhir pada 31 Juli 3018 lalu.
KPU mempersilakan jika ada pihak yang keberatan dengan hasil tersebut dan mengajukan sengketa. "Kan di KPU sudah selesai. Apapun juga, setelah tanggal 31 Juli. Permasalahan-permasalahan yang ada di kita itu sudah selesai per pukul 24.00 WIB," tegas Viryan.
"Dokumen perbaikan yang diberikan Partai Hanura tidak memenuhi syarat. Kami sudah menyampaikan berita acara ini ke Hanura tadi malam, terkait dokumen perbaikan pencalonan yang tidak lengkap," ujar Komisioner KPU Hasyim Asy'ari di Gedung KPU, Kamis (2/8/2018).
Menurut dia, KPU tidak bisa memeriksa berkas dokumen perbaikan dikarenakan ada kelengkapan data yang tidak memenuhi syarat. Misalnya ada penambahan calon, tidak ada foto calon, atau alamat calon yang tidak diisi.
"Melihat itu saja dokumen pencalonan tidak memenuhi syarat, maka tidak perlu diperiksa. Kemudian status Hanura saat DCS (daftar calon sementara) nanti itu yang didaftarkan pada 17 juli 2018," ungkapnya.
Hasyim mempersilahkan jika ada kemungkinan Partai Hanura mengajukan sengketa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). ‎Begitupun dengan Komisioner KPU Viryan, mempersilakan Partai Hanura mengajukan sengketa apabila tidak menerima keputusan terrkait hasil verifikasi berkas perbaikan tersebut.
"Silakan, bisa menempuh jalan (sengketa) lewat Bawaslu apabila ada hal-hal yang bisa untuk disampaikan melalui Bawaslu," ucapnya.
Diketahui, Partai Hanura mendapatkan status tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU terhadap seluruh perbaikan berkas pencalonannya. Adapun masa perbaikan berkas pencalonan telah berakhir pada 31 Juli 3018 lalu.
KPU mempersilakan jika ada pihak yang keberatan dengan hasil tersebut dan mengajukan sengketa. "Kan di KPU sudah selesai. Apapun juga, setelah tanggal 31 Juli. Permasalahan-permasalahan yang ada di kita itu sudah selesai per pukul 24.00 WIB," tegas Viryan.
(thm)