Guru Besar FISIP UI Sebut Proses Pemilu 2024 Meragukan dan Manipulatif
Kamis, 22 Februari 2024 - 23:04 WIB
loading...
A
A
A
Keadaan seperti ini, lanjut Valina, belum pernah terjadi pada pemilu-pemilu sebelumnya di negeri ini. Awalnya dia berharap, Pemilu ke-6 pascareformasi ini lebih baik dan menjadi pintu masuk konsolidasi demokrasi Indonesia, yang selama ini berjalan tertatih-tatih. Namun, yang terjadi sebaliknya.
"Konsolidasi demokrasi tidak berjalan baik karena berbagai manuver tidak etis dari elite politik sebelum Pemilu. Isu perpanjangan masa jabatan presiden, isu penundaan Pemilu, cawe-cawe presiden dalam pencalonan capres, dan isu pilpres satu putaran memperkuat opini publik bahwa Pemilu tidak akan jurdil," paparnya.
Valina yang pernah menjabat komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2004-2007 mengungkapkan, kemarahan publik bermula pada saat tahapan pencalonan berlangsung.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan persyaratan batas usia minimal 40 tahun capres dan cawapres ditambah dengan kalimat, atau pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.
Selain itu, sanksi yang dijatuhkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berupa pelanggaran etik berat kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan enam komisioner KPU karena tidak melaksanakan ketentuan undang-undang dan PKPU yang berlaku, juga diabaikan.
KPU langsung mengeksekusi putusan MK dan menerima pendaftaran Cawapres Gibran Rakabuming Raka, pada last minute, tanpa merevisi PKPU.
PKPU yang berlaku saat itu menggunakan ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya menyangkut batas usia minimal 40 tahun. Sejak proses di MK hingga prosesi pendaftaran, kata dia, sarat intervensi politik penguasa, kolusi, dan nepotisme.
"Konsolidasi demokrasi tidak berjalan baik karena berbagai manuver tidak etis dari elite politik sebelum Pemilu. Isu perpanjangan masa jabatan presiden, isu penundaan Pemilu, cawe-cawe presiden dalam pencalonan capres, dan isu pilpres satu putaran memperkuat opini publik bahwa Pemilu tidak akan jurdil," paparnya.
Valina yang pernah menjabat komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2004-2007 mengungkapkan, kemarahan publik bermula pada saat tahapan pencalonan berlangsung.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan persyaratan batas usia minimal 40 tahun capres dan cawapres ditambah dengan kalimat, atau pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.
Selain itu, sanksi yang dijatuhkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berupa pelanggaran etik berat kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan enam komisioner KPU karena tidak melaksanakan ketentuan undang-undang dan PKPU yang berlaku, juga diabaikan.
KPU langsung mengeksekusi putusan MK dan menerima pendaftaran Cawapres Gibran Rakabuming Raka, pada last minute, tanpa merevisi PKPU.
PKPU yang berlaku saat itu menggunakan ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya menyangkut batas usia minimal 40 tahun. Sejak proses di MK hingga prosesi pendaftaran, kata dia, sarat intervensi politik penguasa, kolusi, dan nepotisme.
Lihat Juga :