Surati KPU, PDIP Minta Hasil Audit Forensik Digital Sirekap Dibuka ke Publik
Kamis, 22 Februari 2024 - 19:45 WIB
loading...
A
A
A
Seperti diketahui, belakangan muncul gerakan dari para akademisi terkait kritik kepada sistem demokrasi di Indonesia yang dinilai banyak dibumbui kecurangan dalam proses Pilpres 2024.
“Jadi kalau kemarin sudah muncul gerakan moral dari ratusan profesor, doktor, master, mahasiswa hingga masyarakat di seluruh penjuru negeri ini. Sekarang kalau melihat berbagai masalah di KPU, utamanya soal Sirekap ini sangat wajar bila gerakan-gerakan tersebut muncul kembali untuk mengembalikan arah demokrasi Indonesia,” kata Roy Suryo, Selasa (20/2/2024).
Senada, Pakar Digital Forensik dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Agung Harsoyo menilai perlu adanya assessment mendalam, seperti audit forensik terhadap Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap) Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pasalnya, telah terjadi perbedaan perolehan suara di Sirekap dengan bukti foto Form C1.
Menurutnya, tujuan pembentukan aplikasi Sirekap ini berkaitan dengan proses di KPU dalam memgumpulkan suara yang telah dihitung di TPS. Sirekap berbeda dengan software biasa seperti MS-Word yang tak langsung terkait proses tertentu.
"Jadi, Sirekap ketika dibuat mesti mempertimbangkan dan mengimplementasikan requirements yang dibuat KPU. Contoh kecil, jika maksimum pemilih pada satu TPS adalah 300, maka pada aplikasi Sirekap jika ada perolehan suara melebihi 300 sudah tersaring, harus ada indikasi error," kata Agung saat dihubungi, Kamis (15/2/2024).
“Jadi kalau kemarin sudah muncul gerakan moral dari ratusan profesor, doktor, master, mahasiswa hingga masyarakat di seluruh penjuru negeri ini. Sekarang kalau melihat berbagai masalah di KPU, utamanya soal Sirekap ini sangat wajar bila gerakan-gerakan tersebut muncul kembali untuk mengembalikan arah demokrasi Indonesia,” kata Roy Suryo, Selasa (20/2/2024).
Senada, Pakar Digital Forensik dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Agung Harsoyo menilai perlu adanya assessment mendalam, seperti audit forensik terhadap Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap) Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pasalnya, telah terjadi perbedaan perolehan suara di Sirekap dengan bukti foto Form C1.
Menurutnya, tujuan pembentukan aplikasi Sirekap ini berkaitan dengan proses di KPU dalam memgumpulkan suara yang telah dihitung di TPS. Sirekap berbeda dengan software biasa seperti MS-Word yang tak langsung terkait proses tertentu.
"Jadi, Sirekap ketika dibuat mesti mempertimbangkan dan mengimplementasikan requirements yang dibuat KPU. Contoh kecil, jika maksimum pemilih pada satu TPS adalah 300, maka pada aplikasi Sirekap jika ada perolehan suara melebihi 300 sudah tersaring, harus ada indikasi error," kata Agung saat dihubungi, Kamis (15/2/2024).
Lihat Juga :