Wacana Hak Angket DPR Kecurangan Pemilu 2024, Menko Polhukam Buka Suara

Kamis, 22 Februari 2024 - 13:34 WIB
loading...
Wacana Hak Angket DPR Kecurangan Pemilu 2024, Menko Polhukam Buka Suara
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto bersama Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf dalam konferensi pers di Kantor PBNU, Jakarta, Kamis (22/2/2024). FOTO/MPI/WIDYA MICHELLA
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ( Menko Polhukam ) Hadi Tjahjanto menanggapi wacana penggunaan hak angket DPR terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024. Hadi belum bisa memastikan adanya penggunaan hak penyelidikan oleh DPR tersebut.

"Ya masih kita lihat dulu, belum, belum ada," kata Hadi Tjahjanto dalam konferensi pers di Kantor PBNU, Jakarta, Kamis (22/2/2024).

"Belum, belum ada itu," katanya.



Hadi mengklaim situasi pascapemilu 2024 tenteram dan kondusif. Ia yakin suasana aman dan damai akan terjaga dari pengumuman hasil pemilu kemudian sampai pelantikan presiden dan wapres terpilih.

"Situasi saat ini adem ayem tentram dan stabilitas. Beliau gus yahya sangat setuju sehingga seluruh proses pembangunan bisa berjalan dengan baik dan dirasakan masyarakat sangat kondusif ini," katanya.

Menurut Menko Polhukam, dirinya telah bertemu dengan Panglima TNI dan Kapolri untuk mengetahui kondisi keamanan. Situasi kondusif haru dijaga dengan baik sampai akhir tahun nanti.

Untuk diketahui, wacana hak angket DPR disampaikan calon presiden (capres) Ganjar Pranowo. Ia mendorong dua partai pengusungnya di DPR, yakni PDIP dan PPP untuk menggunakan angket mereka.

Hak angket DPR merupakan kewenangan yang dimiliki oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Indonesia untuk menyelidiki suatu masalah yang dianggap penting dan menuntut penjelasan dari pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah. Ini merupakan salah satu alat kontrol dan pengawasan yang digunakan oleh DPR terhadap pemerintah.



Guna menyelidiki suatu masalah yang dianggap penting dan memerlukan penjelasan lebih lanjut dari pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah. Dengan menggunakan hak ini, DPR dapat mengawasi kebijakan pemerintah, menegakkan akuntabilitas, dan memastikan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Segala permasalahan Pemilu 2024 secara terang-terangan terjadi di masyarakat mulai dari surat suara yang tertukar, input data Sirekap yang error, hingga pemungutan suara susulan. Kejanggalan ini tentunya menimbulkan banyak pertanyaan soal kecurangan Pemilu 2024.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1345 seconds (0.1#10.140)