Kejagung Hentikan Operasional 7 Perusahaan Boneka PT Timah

Kamis, 22 Februari 2024 - 06:58 WIB
loading...
Kejagung Hentikan Operasional 7 Perusahaan Boneka PT Timah
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kunthadi menegaskan tujuh perusahaan boneka yang dibentuk dua tersangka Suparta (SP) dan Reza Andriansyah (RA) tidak lagi beroperasi. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Jampidsus Kejagung menegaskan tujuh perusahaan boneka yang dibentuk dua tersangka Suparta (SP) dan Reza Andriansyah (RA) tidak lagi beroperasi. Perusahaan tersebut jadi alat untuk dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.

"Terkait CV-CV tersebut adalah perusahaan boneka, apakah masih beroperasi atau tidak sepanjang kegiatan itu semata-mata penambang ini, ya kami pastikan dia harus berhenti," Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi, Kamis (22/2/2024).

Kuntadi menyebutkan tujuh perusahaan boneka tersebut dibentuk setelah pertemuan kedua tersangka dengan MRPT selaku Direktur Utama PT Timah dan saudara EE selaku Direktur Keuangan PT Timah. Pembentukan tujuh perusahaan boneka tersebut dilakukan dalam rangka untuk mengakomodasi atau menampung timah hasil penambang liar di wilayah IUP PT Timah.



Dalam pertemuan tersebut dibuat perjanjian kerja sama antara PT Timah dengan PT RBT yang seolah olah ada kegiatan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah. Selain itu, kedua belah pihak juga membuat tujuh perusahaan boneka.

"Untuk memasok kebutuhan biji timah, selanjutnya ditunjuk dan dibentuk beberapa perusahaan boneka yaitu 7 perusahaan boneka CV BJA, CV RTP, CV BLA, CV BST, CV SJP, CV BBR dan CV SMS," jelas Kuntadi.



Kegiatan itu dilakukan sebagai upaya untuk mengaburkan kegiatan ilegal tersebut. Kegiatan dibuat seolah-olah ada Surat Persetujuan Kerja (SPK) dalam kegiatan pemborongan pengangkutan sisa hasil pengolahan mineral timah.

"Yang seolah-olah dicover dengan Surat Perintah Kerja pekerjaan borongan pengangkutan Sisa Hasil Pengolahan (SHP) mineral timah," pungkasnya.

Kedua tersangka tersebut dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1469 seconds (0.1#10.140)
pixels