Kasus Dugaan Korupsi IUP Timah Tbk, Kejagung Tetapkan 2 Tersangka
Rabu, 21 Februari 2024 - 22:35 WIB
loading...
Kejagung menetapkan dua tersangka dari jajaran direksi PT Refined Bangka Tin (RBT) dalam kasus dugaan korupsi komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk. Foto/Gedung Kejagung/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan dua tersangka dari jajaran direksi PT Refined Bangka Tin (RBT) dalam kasus dugaan korupsi komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk.
Dirdik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi menyampaikan, pihaknya telah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan dua tersangka tersebut.
Dua tersangka itu di antaranya, Suparta (SP) selaku Direktur Utama di PT Refined Bangka Tin dan Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembang Usaha di perusahaan yang sama.
Baca juga: Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Baru Kasus Korupsi IUP PT Timah
"Tim penyidik Jampidsus kembali memeriksa dua orang saksi SP dan RA masing-masing Direktur Utama RBT dan Direktur Pengembangan Usaha RBT. Pemeriksaan dua tersangka itu jika dikaitkan dengan saksi dan alat bukti lain, kami menyimpulkan terdapat alat bukti yang cukup jadi tersangka," ujar Kuntadi di Kejagung, Rabu (21/2/2024).
Dirdik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi menyampaikan, pihaknya telah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan dua tersangka tersebut.
Dua tersangka itu di antaranya, Suparta (SP) selaku Direktur Utama di PT Refined Bangka Tin dan Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembang Usaha di perusahaan yang sama.
Baca juga: Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Baru Kasus Korupsi IUP PT Timah
"Tim penyidik Jampidsus kembali memeriksa dua orang saksi SP dan RA masing-masing Direktur Utama RBT dan Direktur Pengembangan Usaha RBT. Pemeriksaan dua tersangka itu jika dikaitkan dengan saksi dan alat bukti lain, kami menyimpulkan terdapat alat bukti yang cukup jadi tersangka," ujar Kuntadi di Kejagung, Rabu (21/2/2024).
Lihat Juga :