Kasus Dugaan Korupsi IUP Timah Tbk, Kejagung Tetapkan 2 Tersangka
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan dua tersangka dari jajaran direksi PT Refined Bangka Tin (RBT) dalam kasus dugaan korupsi komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk.
Dirdik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi menyampaikan, pihaknya telah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan dua tersangka tersebut.
Dua tersangka itu di antaranya, Suparta (SP) selaku Direktur Utama di PT Refined Bangka Tin dan Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembang Usaha di perusahaan yang sama.
"Tim penyidik Jampidsus kembali memeriksa dua orang saksi SP dan RA masing-masing Direktur Utama RBT dan Direktur Pengembangan Usaha RBT. Pemeriksaan dua tersangka itu jika dikaitkan dengan saksi dan alat bukti lain, kami menyimpulkan terdapat alat bukti yang cukup jadi tersangka," ujar Kuntadi di Kejagung, Rabu (21/2/2024).
Kuntadi menjelaskan, kasus ini bermula saat kedua tersangka itu melakukan pertemuan dengan eks petinggi PT Timah Tbk. (TINS) untuk melakukan penambangan.
Dari pertemuan tersebut telah membuahkan hasil kerja sama antara PT Timah dan PT Refined Bangka Tin untuk seolah-oleh ada sewa-menyewa soal proses peleburan.
Kemudian, untuk memasok kebutuhan bijih timah itu disepakati untuk menunjuk tujuh perusahaan boneka mulai dari CV BJA hingga CV SMS.
"Di mana untuk mengelabuhi kegiatannya, dibuat seolah-olah ada SPK kegiatan pemborongan pengangkutan sisa hasil pengolahan mineral timah," imbuhnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka itu terancam dijerat dengan pasal ketentuan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-4 KUHP.
Lihat Juga: Profil dan Kekayaan Hakim Ketua Eko Aryanto yang Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun usai Korupsi Rp271 T
Dirdik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi menyampaikan, pihaknya telah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan dua tersangka tersebut.
Dua tersangka itu di antaranya, Suparta (SP) selaku Direktur Utama di PT Refined Bangka Tin dan Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembang Usaha di perusahaan yang sama.
"Tim penyidik Jampidsus kembali memeriksa dua orang saksi SP dan RA masing-masing Direktur Utama RBT dan Direktur Pengembangan Usaha RBT. Pemeriksaan dua tersangka itu jika dikaitkan dengan saksi dan alat bukti lain, kami menyimpulkan terdapat alat bukti yang cukup jadi tersangka," ujar Kuntadi di Kejagung, Rabu (21/2/2024).
Kuntadi menjelaskan, kasus ini bermula saat kedua tersangka itu melakukan pertemuan dengan eks petinggi PT Timah Tbk. (TINS) untuk melakukan penambangan.
Dari pertemuan tersebut telah membuahkan hasil kerja sama antara PT Timah dan PT Refined Bangka Tin untuk seolah-oleh ada sewa-menyewa soal proses peleburan.
Kemudian, untuk memasok kebutuhan bijih timah itu disepakati untuk menunjuk tujuh perusahaan boneka mulai dari CV BJA hingga CV SMS.
"Di mana untuk mengelabuhi kegiatannya, dibuat seolah-olah ada SPK kegiatan pemborongan pengangkutan sisa hasil pengolahan mineral timah," imbuhnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka itu terancam dijerat dengan pasal ketentuan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-4 KUHP.
Lihat Juga: Profil dan Kekayaan Hakim Ketua Eko Aryanto yang Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun usai Korupsi Rp271 T
(maf)