Pakar Siber Sebut KPU dari Awal Tak Membuat Sistem Sirekap dengan Baik
Rabu, 21 Februari 2024 - 21:30 WIB
loading...
Sirekap disoroti banyak pihak setelah kehadirannya di kalangan masyarakat malah membuat banyak kesalahan dan kontroversi. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Sistem Rekapitulasi Pemilu (Sirekap) disoroti banyak pihak setelah kehadirannya di kalangan masyarakat malah membuat banyak kesalahan dan kontroversi. Pakar siber Pratama Persadha pun menjelaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak membuat sistem ini dengan baik.
"Sebenarnya keributan-keributan ini bisa dijelaskan. Kenapa? Karena awal mulanya memang KPU tidak mendevelop sistem ini dengan baik," kata Pratama Persadha sebagai Pakar Riset Siber sekaligus Ketua Communication and Information System Security Research Center (CISSReC) dalam dialog spesial 'Rakyat Bersuara' di iNews, Selasa (20/2/2024).
Seandainya KPU sadar kata Pratama, bahwa ini 823 ribu TPS di Indonesia menggunakan handphone petugas KPPS tidak tahu hp androidnya kameranya bagus atau tidak.
"Kemudian mereka bisa diberi kepercayaan atau enggak. Seharusnya KPU punya peraturan suara per TPS ketika sudah 300 batasi dong aplikasinya," ucap Pratama.
Baca juga: Tampilkan Hasil Pemilu 2024, KPU Andalkan Aplikasi Sirekap
Pratama menyebutkan, harusnya tak boleh ada suara lebih dari 300 dalam satu TPS untuk menghindari sistem error.
"Harusnya enggak boleh ada suara lebih dari 300 dalam satu TPS. Kalau ada lebih dari 300 suara dalam satu TPS sistemnya error, enggak bisa di-submit. Harusnya enggak boleh begitu," ujarnya.
"Sebenarnya keributan-keributan ini bisa dijelaskan. Kenapa? Karena awal mulanya memang KPU tidak mendevelop sistem ini dengan baik," kata Pratama Persadha sebagai Pakar Riset Siber sekaligus Ketua Communication and Information System Security Research Center (CISSReC) dalam dialog spesial 'Rakyat Bersuara' di iNews, Selasa (20/2/2024).
Seandainya KPU sadar kata Pratama, bahwa ini 823 ribu TPS di Indonesia menggunakan handphone petugas KPPS tidak tahu hp androidnya kameranya bagus atau tidak.
"Kemudian mereka bisa diberi kepercayaan atau enggak. Seharusnya KPU punya peraturan suara per TPS ketika sudah 300 batasi dong aplikasinya," ucap Pratama.
Baca juga: Tampilkan Hasil Pemilu 2024, KPU Andalkan Aplikasi Sirekap
Pratama menyebutkan, harusnya tak boleh ada suara lebih dari 300 dalam satu TPS untuk menghindari sistem error.
"Harusnya enggak boleh ada suara lebih dari 300 dalam satu TPS. Kalau ada lebih dari 300 suara dalam satu TPS sistemnya error, enggak bisa di-submit. Harusnya enggak boleh begitu," ujarnya.
Lihat Juga :