Pakar Siber Sebut KPU dari Awal Tak Membuat Sistem Sirekap dengan Baik

Rabu, 21 Februari 2024 - 21:30 WIB
loading...
Pakar Siber Sebut KPU...
Sirekap disoroti banyak pihak setelah kehadirannya di kalangan masyarakat malah membuat banyak kesalahan dan kontroversi. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sistem Rekapitulasi Pemilu (Sirekap) disoroti banyak pihak setelah kehadirannya di kalangan masyarakat malah membuat banyak kesalahan dan kontroversi. Pakar siber Pratama Persadha pun menjelaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak membuat sistem ini dengan baik.

"Sebenarnya keributan-keributan ini bisa dijelaskan. Kenapa? Karena awal mulanya memang KPU tidak mendevelop sistem ini dengan baik," kata Pratama Persadha sebagai Pakar Riset Siber sekaligus Ketua Communication and Information System Security Research Center (CISSReC) dalam dialog spesial 'Rakyat Bersuara' di iNews, Selasa (20/2/2024).

Seandainya KPU sadar kata Pratama, bahwa ini 823 ribu TPS di Indonesia menggunakan handphone petugas KPPS tidak tahu hp androidnya kameranya bagus atau tidak.

"Kemudian mereka bisa diberi kepercayaan atau enggak. Seharusnya KPU punya peraturan suara per TPS ketika sudah 300 batasi dong aplikasinya," ucap Pratama.



Pratama menyebutkan, harusnya tak boleh ada suara lebih dari 300 dalam satu TPS untuk menghindari sistem error.

"Harusnya enggak boleh ada suara lebih dari 300 dalam satu TPS. Kalau ada lebih dari 300 suara dalam satu TPS sistemnya error, enggak bisa di-submit. Harusnya enggak boleh begitu," ujarnya.

Namun kenyataan di lapangan, ketika Sirekap bermasalah ternyata penghitungan data suara manual pun dihentikan. Dari informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, penghentian penghitungan suara manual ini terjadi banyak di beberapa TPS.

"Kenapa? Sirekap ini kan hanya alat bantu. Ketua Bawaslu ketua KPU selalu bilang ini adalah hanya alat bantu. Kalau hanya alat bantu enggak ada hubungannya dengan sistem penghitungan manual. Dihentikan ya dihentikan saja Sirekap. Bahkan kalau ditutup pun tutup aja," jelas Pratama.

Dia juga memaparkan penjelasan, Sirekap ini merupakan hanya alat bantu yang ternyata menjadi pedoman KPU untuk rekapitulasi suara.

"Saya cek lagi, saya cari, ternyata di keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Umum di halaman 12 nomor 44, Sirekap adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil perhitungan suara dan proses rekapitulasi hasil perhitungan suara," jelasnya.

"Jadi Sirekap itu digunakan untuk rekapitulasi suara. Berikutnya, serta sebagai alat bantu dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu. Jadi yang dibilang bahwa ini hanya sebagai alat bantu ini dibantah sendiri oleh keputusan KPU, ternyata tidak hanya sebagai alat bantu tapi sebagai alat rekapitulasi," tutupnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
8 Daerah Gelar Pemungutan...
8 Daerah Gelar Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024 pada 19 April, Ini Daftarnya
9 Daerah Gelar Pilkada...
9 Daerah Gelar Pilkada Ulang, Wamendagri Ajak Para Pihak Terima Hasil Penghitungan Suara
Calon Kepala Daerah...
Calon Kepala Daerah Baru Mendaftar ke KPU untuk Gantikan Kandidat yang Didiskualifikasi
Kebutuhan Anggaran PSU...
Kebutuhan Anggaran PSU Pilkada 2024 Menyusut Jadi Rp392 Miliar, 2 Daerah Belum Punya Dana
Bawaslu Minta KPU Percepat...
Bawaslu Minta KPU Percepat Tahapan PSU: Rawan Politik Uang!
KPU Beberkan Anggaran...
KPU Beberkan Anggaran Pelaksanaan PSU Paling Banyak di Wilayah Papua
KPU Sebut Pemungutan...
KPU Sebut Pemungutan Suara Ulang di 24 Daerah Butuh Anggaran Rp486 Miliar
MK Perintahkan PSU di...
MK Perintahkan PSU di 24 Daerah, Komisi II DPR Panggil KPU-Bawaslu hingga Pemerintah Pekan Ini
Rincian Barang Rampasan...
Rincian Barang Rampasan Negara Rp18,52 Millar Diserahkan ke KPU, Pemprov Aceh, dan Pemkot Tomohon
Rekomendasi
Serapan Beras Bulog...
Serapan Beras Bulog April Capai 1,3 Juta Ton, Kalahkan Serapan Tahunan Tujuh Tahun Terakhir
AS Menuntut Perundingan...
AS Menuntut Perundingan Langsung Rusia-Ukraina Tanpa Mediator
Wapres Pastikan Pelajaran...
Wapres Pastikan Pelajaran AI akan Berlaku di SD-SMA pada Tahun Ajaran Baru
Berita Terkini
Dua Kali Tak Hadir,...
Dua Kali Tak Hadir, KPK Jadwal Ulang Pemanggilan Wakil Ketua Komisi XI DPR
1 jam yang lalu
Letjen Kunto Arief Wibowo...
Letjen Kunto Arief Wibowo Batal Dimutasi, Begini Penjelasan Lengkap Kapuspen TNI
1 jam yang lalu
51 Kolonel Naik Pangkat...
51 Kolonel Naik Pangkat usai Dapat Promosi Jabatan Akhir April 2025, Berikut Ini Namanya
2 jam yang lalu
Terima Kunjungan Dubes...
Terima Kunjungan Dubes Palestina, Baznas RI Komitmen Bantu Warga Gaza
3 jam yang lalu
Letjen Kunto Arief Batal...
Letjen Kunto Arief Batal Dimutasi, DPR: TNI Terlalu Mudah Digoyah Urusan Politik
3 jam yang lalu
Maqdir Ismail Soroti...
Maqdir Ismail Soroti RUU KUHAP yang Berpotensi Batasi Advokat Berpendapat di Luar Persidangan
4 jam yang lalu
Infografis
China Marah, AS Tak...
China Marah, AS Tak Mau Tarik Sistem Rudal Typhon dari Filipina
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved