PDIP Tolak Penggunaan Sirekap dan Penundaan Tahapan Rekapitulasi Suara Pemilu 2024

Rabu, 21 Februari 2024 - 08:14 WIB
loading...
PDIP Tolak Penggunaan Sirekap dan Penundaan Tahapan Rekapitulasi Suara Pemilu 2024
PDIP menolak penggunaan Sirekap dalam proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara hasil Pemilu 2024 di seluruh jenjang tingkatan pleno. FOTO/MPI/FELLDY UTAMA
A A A
JAKARTA - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP ) menolak penggunaan Sirekap dalam proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara hasil Pemilu 2024 di seluruh jenjang tingkatan pleno. PDIP juga menolak sikap/keputusan KPU yang menunda tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat pleno PPK.

Sikap ini tertuang dalam surat pernyataan penolakan DPP PDIP yang ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) tertanggal 20 Februari 2024.Surat dengan nomor 2599/EX/DPP/II/2024 tersebut ditandatangani Ketua DPP PDIP Bambang Wuryanto dan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto.

Politikus senior PDIP Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin membenarkan beredarnya surat penolakan PDIP di media sosial. Surat penolakan tersebut diunggah oleh akun @MurtadhaOne1 di media sosial X atau Twitter pada Selasa (20/2/2024).



"Iya benar," ujar TB Hasanuddin ketika dikonfirmasi MNC Portal, Rabu (21/2/2024).

Berikut ini salinan Surat Penolakan PDIP terhadap penggunaan aplikasi SiRekap dan juga penolakan terhadap sikap KPU yang hendak menunda tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara.

Merdeka!!!

Sebagaimana PKPU No. 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum disebutkan dalam Pasal 112 ayat (1) bahwa KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPLN dalam melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu dengan bantuan Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik).

Sehubungan dengan adanya permasalahan hasil penghitungan perolehan suara pada alat bantu Sirekap yang terjadi secara nasional, kemudian diikuti pada tanggal 18 Februari 2024 KPU RI memerintahkan kepada seluruh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk menunda rekapitulasi perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu di tingkat pleno PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dijadwalkan ulang menjadi tanggal 20 Februari 2024.

Berkaitan dengan hal tersebut di atas, PDI Perjuangan sebagai Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 menyampaikan Surat Pernyataan Penolakan sebagai berikut:
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1390 seconds (0.1#10.140)