Koalisi Masyarakat Sipil Desak DPR Bentuk KPU Baru Lakukan Pemilu Ulang

Selasa, 20 Februari 2024 - 08:47 WIB
loading...
Koalisi Masyarakat Sipil...
Koalisi Masyarakat Sipil mendesak agar DPR bisa melakukan evaluasi serta membentuk KPU yang baru untuk melakukan Pemilu ulang. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil menilai telah banyak terjadi bentuk kecurangan maupun pelanggaran yang terjadi selama pelaksanaan Pemilu 2024. Salah satunya yakni pernyataan Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Hasyim Asy’ari yang menyatakan boleh membawa ponsel ke dalam bilik suara.

Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), Julius Ibrani menilai pernyataan Hasyim Asy'ari itu bertentangan dengan Peraturan KPU Pasal 25 huruf e PKPU No.25 tahun 2023.

"Pasal 25 huruf e PKPU Nomor 25 Tahun 2023 dirancang untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik dalam proses Pemilu di Indonesia. Membawa ponsel atau alat perekam lainnya ke dalam bilik suara jelas membuka pintu selebar-lebarnya bagi praktik money politics," kata Julius dalam keterangannya saat dikonfirmasi, Selasa (20/2/2024).



Julius menilai pernyataan Ketua KPU tersebut jelas telah melanggar atau bertentangan dengan aturan yang telah ditetapkan oleh KPU itu sendiri.

"Ketua KPU seharusnya secara tegas menghormati dan menegakkan semua aturan terkait dalam pelaksanaan Pemilu. Pengabaian terhadap aturan ini dapat mengganggu integritas dan legitimasi proses dan hasil pemilihan serta merusak demokrasi secara keseluruhan," ujarnya.

Karena itu, Julius mendesak agar Hasyim Asy'ari segera dicopot dari jabatan dan keanggotaannya sebagai Komisioner KPU, mengingat ini merupakan pelanggaran berat. Sebelumnya dia juga sudah dijatuhi sanksi pelanggaran berat etik terakhir oleh Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP).

"Kedua, legitimasi Pemilu segera dipulihkan sebagai instrumen luhur kedaulatan rakyat. KPU sudah dibajak rezim begitu pula dengan proses Pemilu yang terjadi, sehingga Pemilu dan penyelenggara Pemilu tidak legitimate," imbuhnya.



Yang ketiga, pihaknya mendesak agar DPR bisa melakukan evaluasi serta membentuk KPU yang baru untuk melakukan Pemilu ulang.

"Ketiga, DPR segera mengevaluasi dan membentuk KPU yang baru dalam tempo sesingkat-singkatnya untuk pelaksanaan Pemilu ulang di seluruh wilayah di Indonesia," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kebutuhan Anggaran PSU...
Kebutuhan Anggaran PSU Pilkada 2024 Menyusut Jadi Rp392 Miliar, 2 Daerah Belum Punya Dana
Bawaslu Minta KPU Percepat...
Bawaslu Minta KPU Percepat Tahapan PSU: Rawan Politik Uang!
KPU Beberkan Anggaran...
KPU Beberkan Anggaran Pelaksanaan PSU Paling Banyak di Wilayah Papua
Kronologi Pengawal Panglima...
Kronologi Pengawal Panglima TNI Diduga Intimidasi Jurnalis, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Denpom Turun Tangan
KPU Sebut Pemungutan...
KPU Sebut Pemungutan Suara Ulang di 24 Daerah Butuh Anggaran Rp486 Miliar
MK Perintahkan PSU di...
MK Perintahkan PSU di 24 Daerah, Komisi II DPR Panggil KPU-Bawaslu hingga Pemerintah Pekan Ini
Tolak Bubarkan Diri,...
Tolak Bubarkan Diri, Massa Aksi Indonesia Gelap Blokade Jalan Bundaran Air Mancur
Hari Ini Demo Indonesia...
Hari Ini Demo Indonesia Gelap Digelar Serentak di Berbagai Daerah
Rincian Barang Rampasan...
Rincian Barang Rampasan Negara Rp18,52 Millar Diserahkan ke KPU, Pemprov Aceh, dan Pemkot Tomohon
Rekomendasi
MNC Sekuritas dan Sucor...
MNC Sekuritas dan Sucor Asset Management Gelar Edukasi Pasar Modal Syariah di UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon
Kiper Bahrain Ketar-ketir:...
Kiper Bahrain Ketar-ketir: Timnas Indonesia Sama Sulitnya dengan Lawan Raksasa Asia
Berapa Kg Zakat Fitrah...
Berapa Kg Zakat Fitrah untuk 1 Orang? Simak Ketentuannya
Berita Terkini
Eksepsi Ditolak, Tom...
Eksepsi Ditolak, Tom Lembong: Kami Hormati Putusan Majelis Hakim
6 menit yang lalu
Presiden Bakal Umumkan...
Presiden Bakal Umumkan Tunjangan Guru ASN Langsung ke Rekening
1 jam yang lalu
Menkomdigi Sebut Status...
Menkomdigi Sebut Status Seskab Berlandaskan Kewenangan Konstitusional
2 jam yang lalu
Ahok Penuhi Panggilan...
Ahok Penuhi Panggilan Kejagung: Apa yang Saya Tahu Akan Saya Sampaikan!
2 jam yang lalu
Daftar Lengkap 10 Kapolda...
Daftar Lengkap 10 Kapolda Baru pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Mutasi Polri Maret 2025:...
Mutasi Polri Maret 2025: Irjen Rusdi Hartono Jabat Kapolda Sulsel, Brigjen Mardiyono Kapolda Bengkulu
3 jam yang lalu
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved