Rekapitulasi Suara di Tingkat Kecamatan Dihentikan Sementara, KPU: Perlu Sinkronisasi
Selasa, 20 Februari 2024 - 00:13 WIB
loading...
A
A
A
"Tapi kalau bagi yang belum sinkron ini kita tidak tayangkan dulu. Sehingga kemudian yang dimaksud dengan dihentikan sementara itu, tidak berhenti total, tidak, sembari berjalan, sehingga bagi yang belum sinkron atau antara tayangan foto dengan hasil konversi suaranya di dalam Sirekap itu belum kita lanjutkan untuk rekapitulasi," ujarnya.
Baca juga: KPU Sebut 1.223 TPS Salah Input Data Perolehan Suara ke Sirekap
Menurut dia, proses penghentian sementara ini penting dilakukan agar ke depannya tidak membingungkan publik lantaran ada perbedaan perolehan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan yang diinput di Sirekap.
Pasalnya, dalam proses rekapitulasi suara di tingkat Kecamatan, anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) membuka kotak suara untuk mengeluarkan formulir C.hasil dari TPS.
Formulir inilah yang kemudian akan dicocokkan dengan data yang tertera di dalam aplikasi Sirekap. "Kalau tayangan dengan yang aslinya belum sesuai dengan hasil kan kemudian kan bisa membingungkan orang," katanya.
Baca juga: KPU Sebut 1.223 TPS Salah Input Data Perolehan Suara ke Sirekap
Menurut dia, proses penghentian sementara ini penting dilakukan agar ke depannya tidak membingungkan publik lantaran ada perbedaan perolehan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan yang diinput di Sirekap.
Pasalnya, dalam proses rekapitulasi suara di tingkat Kecamatan, anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) membuka kotak suara untuk mengeluarkan formulir C.hasil dari TPS.
Formulir inilah yang kemudian akan dicocokkan dengan data yang tertera di dalam aplikasi Sirekap. "Kalau tayangan dengan yang aslinya belum sesuai dengan hasil kan kemudian kan bisa membingungkan orang," katanya.
Lihat Juga :