Aiman Witjaksono: Saya Sudah Kembali Jadi Wartawan Aktif di MNC Media
Senin, 19 Februari 2024 - 22:14 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Ajukan Praperadilan, Aiman Ingin Lindungi Narasumbernya sebagai Jurnalis
Aiman menegaskan, melindungi narasumber menjadi hal penting dalam menjaga demokrasi. Sebab ketika narasumber itu dibuka maka orang tersebut akan takut. ”Dia akan khawatir, akan informasi yang disampaikannya,” kata Aiman.
Seperti diketahui, Aiman mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel terkait penyitaan handphone (HP) miliknya saat menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Aiman keberatan ponselnya disita oleh penyidik. Sebab dikhawatirkan informasi mengenai identitas narasumbernya yang harus dijaga diketahui oleh pihak lain. Atas dasar itu, Aiman menguji sah tidaknya tindakan penyitaan ponsel miliknya melalui praperadilan.
“Jadi kita penting untuk melakukan itu, bukan hanya wartawan sesungguhnya, tapi itu menjadi hak dasar dari setiap manusia dan ini yang kami akan pertahankan,” ucapnya.
Aiman meninlai, laporan terhadap dirinya merupakan sesuatu yang janggal. Sebab, informasi yang disampaikannya juga disampaikan oleh sejumlah media nasional. Kejanggalan juga terjadi lantaran ada enam laporan polisi sekaligus oleh beberapa kelompok masyarakat terhadap dirinya. “Saya terus terang merasa janggal dengan pelaporan ini pertama pelaporannya dilakukan satu hari serentak dengan enam pelapor sekaligus,” paparnya.
Keenam laporan polisi terhadap Aiman tersebut antara lain, laporan dengan nomor LP/B/6813/XI/2023/SPKT/POLDA METROJAYA. Pelapor berinisial F dari perwakilan dari Front Pemuda Jaga Pemilu.
Aiman menegaskan, melindungi narasumber menjadi hal penting dalam menjaga demokrasi. Sebab ketika narasumber itu dibuka maka orang tersebut akan takut. ”Dia akan khawatir, akan informasi yang disampaikannya,” kata Aiman.
Seperti diketahui, Aiman mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel terkait penyitaan handphone (HP) miliknya saat menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Aiman keberatan ponselnya disita oleh penyidik. Sebab dikhawatirkan informasi mengenai identitas narasumbernya yang harus dijaga diketahui oleh pihak lain. Atas dasar itu, Aiman menguji sah tidaknya tindakan penyitaan ponsel miliknya melalui praperadilan.
“Jadi kita penting untuk melakukan itu, bukan hanya wartawan sesungguhnya, tapi itu menjadi hak dasar dari setiap manusia dan ini yang kami akan pertahankan,” ucapnya.
Aiman meninlai, laporan terhadap dirinya merupakan sesuatu yang janggal. Sebab, informasi yang disampaikannya juga disampaikan oleh sejumlah media nasional. Kejanggalan juga terjadi lantaran ada enam laporan polisi sekaligus oleh beberapa kelompok masyarakat terhadap dirinya. “Saya terus terang merasa janggal dengan pelaporan ini pertama pelaporannya dilakukan satu hari serentak dengan enam pelapor sekaligus,” paparnya.
Keenam laporan polisi terhadap Aiman tersebut antara lain, laporan dengan nomor LP/B/6813/XI/2023/SPKT/POLDA METROJAYA. Pelapor berinisial F dari perwakilan dari Front Pemuda Jaga Pemilu.
Lihat Juga :