Aiman Witjaksono: Saya Sudah Kembali Jadi Wartawan Aktif di MNC Media
Senin, 19 Februari 2024 - 22:14 WIB
loading...
Jubir TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono menghadiri sidang perdana gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono menegaskan dirinya sudah aktif kembali menjadi wartawan di MNC Media. Profesi tersebut kembali dijalaninya mulai akhir pekan lalu, Sabtu, 17 Februari 2024.
Hal itu disampaikan Aiman saat menghadiri sidang perdana praperadilan terkait sah tidaknya penyitaan barang bukti oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (19/2/2024).
“Sejak Sabtu pekan lalu, saya sudah kembali menjadi wartawan aktif di MNC Media, saya sekarang menjadi Pimpinan Redaksi di SINDOnews TV dan Wakil Pemimpin Redaksi di iNews. Jadi saya kembali menjadi wartawan per Sabtu kemarin,” kata Aiman didampingi kuasa hukumnya, Finsensus Mendfora.
Baca juga: Usai Pantau Sidang Praperadilan, Aiman Siap Ikuti Prosesnya Sampai Selesai
Dalam kesempatan itu, Aiman menjelaskan alasannya mengajukan gugatan praperadilan terhadap penyitaan sejumlah barang bukti yang tujuannya adalah untuk melindungi narasumber. Sebab, saat konferensi pers pada 11 November 2023 dirinya masih berstatus sebagai wartawan.
”Nanti ada keterangan dari Dewan Pers dan bakal disampaikan di sidang praperadilan,” ujarnya.
Hal itu disampaikan Aiman saat menghadiri sidang perdana praperadilan terkait sah tidaknya penyitaan barang bukti oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (19/2/2024).
“Sejak Sabtu pekan lalu, saya sudah kembali menjadi wartawan aktif di MNC Media, saya sekarang menjadi Pimpinan Redaksi di SINDOnews TV dan Wakil Pemimpin Redaksi di iNews. Jadi saya kembali menjadi wartawan per Sabtu kemarin,” kata Aiman didampingi kuasa hukumnya, Finsensus Mendfora.
Baca juga: Usai Pantau Sidang Praperadilan, Aiman Siap Ikuti Prosesnya Sampai Selesai
Dalam kesempatan itu, Aiman menjelaskan alasannya mengajukan gugatan praperadilan terhadap penyitaan sejumlah barang bukti yang tujuannya adalah untuk melindungi narasumber. Sebab, saat konferensi pers pada 11 November 2023 dirinya masih berstatus sebagai wartawan.
”Nanti ada keterangan dari Dewan Pers dan bakal disampaikan di sidang praperadilan,” ujarnya.
Lihat Juga :