Aiman Witjaksono: Saya Sudah Kembali Jadi Wartawan Aktif di MNC Media

Senin, 19 Februari 2024 - 22:14 WIB
loading...
Aiman Witjaksono: Saya Sudah Kembali Jadi Wartawan Aktif di MNC Media
Jubir TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono menghadiri sidang perdana gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono menegaskan dirinya sudah aktif kembali menjadi wartawan di MNC Media. Profesi tersebut kembali dijalaninya mulai akhir pekan lalu, Sabtu, 17 Februari 2024.

Hal itu disampaikan Aiman saat menghadiri sidang perdana praperadilan terkait sah tidaknya penyitaan barang bukti oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (19/2/2024).

“Sejak Sabtu pekan lalu, saya sudah kembali menjadi wartawan aktif di MNC Media, saya sekarang menjadi Pimpinan Redaksi di SINDOnews TV dan Wakil Pemimpin Redaksi di iNews. Jadi saya kembali menjadi wartawan per Sabtu kemarin,” kata Aiman didampingi kuasa hukumnya, Finsensus Mendfora.



Dalam kesempatan itu, Aiman menjelaskan alasannya mengajukan gugatan praperadilan terhadap penyitaan sejumlah barang bukti yang tujuannya adalah untuk melindungi narasumber. Sebab, saat konferensi pers pada 11 November 2023 dirinya masih berstatus sebagai wartawan.

”Nanti ada keterangan dari Dewan Pers dan bakal disampaikan di sidang praperadilan,” ujarnya.



Aiman menegaskan, melindungi narasumber menjadi hal penting dalam menjaga demokrasi. Sebab ketika narasumber itu dibuka maka orang tersebut akan takut. ”Dia akan khawatir, akan informasi yang disampaikannya,” kata Aiman.

Seperti diketahui, Aiman mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel terkait penyitaan handphone (HP) miliknya saat menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Aiman keberatan ponselnya disita oleh penyidik. Sebab dikhawatirkan informasi mengenai identitas narasumbernya yang harus dijaga diketahui oleh pihak lain. Atas dasar itu, Aiman menguji sah tidaknya tindakan penyitaan ponsel miliknya melalui praperadilan.

“Jadi kita penting untuk melakukan itu, bukan hanya wartawan sesungguhnya, tapi itu menjadi hak dasar dari setiap manusia dan ini yang kami akan pertahankan,” ucapnya.

Aiman meninlai, laporan terhadap dirinya merupakan sesuatu yang janggal. Sebab, informasi yang disampaikannya juga disampaikan oleh sejumlah media nasional. Kejanggalan juga terjadi lantaran ada enam laporan polisi sekaligus oleh beberapa kelompok masyarakat terhadap dirinya. “Saya terus terang merasa janggal dengan pelaporan ini pertama pelaporannya dilakukan satu hari serentak dengan enam pelapor sekaligus,” paparnya.

Keenam laporan polisi terhadap Aiman tersebut antara lain, laporan dengan nomor LP/B/6813/XI/2023/SPKT/POLDA METROJAYA. Pelapor berinisial F dari perwakilan dari Front Pemuda Jaga Pemilu.

Kedua terdaftar dengan nomor LP/B/6819/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Pelapor berinisial AB, perwakilan dari Aliansi Masyarakat Sipil Indonesia. Ketiga nomor LP/B/6820/XI/2023/SPKT/POLDA METROJAYA. Pelapor berinisial S dari perwakilan dari Jaringam Aktivis Muda Indonesia.

Keempat, laporan dengan nomor LP/B/6821/XI/2023/SPKT/POLDA METROJAYA. Pelapor berinisial R perwakilan dari Aliansi Gerakan Pengawal Demokrasi.

Kelima, laporan dengan nomor LP/B/6822/XI/2023/SPKT/POLDA METROJAYA dengan pelapor berinisial MA yaitu perwakilan dari Barisan Mahasiswa Jakarta. Keenam, laporan dengan nomor LP/B/6823/XI/2023/SPKT/POLDA METROJAYA dengan pelapor berinisial GH dari perwakilan Garda Pemilu Damai.

Aiman dianggap melanggar Pasal 14 Ayat (1) dan atau Pasal 14 Ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Penyiaran atau Pemberitahuan Berita Bohong.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2090 seconds (0.1#10.140)