Aiman Witjaksono: Saya Sudah Kembali Jadi Wartawan Aktif di MNC Media

Senin, 19 Februari 2024 - 22:14 WIB
loading...
Aiman Witjaksono: Saya...
Jubir TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono menghadiri sidang perdana gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono menegaskan dirinya sudah aktif kembali menjadi wartawan di MNC Media. Profesi tersebut kembali dijalaninya mulai akhir pekan lalu, Sabtu, 17 Februari 2024.

Hal itu disampaikan Aiman saat menghadiri sidang perdana praperadilan terkait sah tidaknya penyitaan barang bukti oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (19/2/2024).

“Sejak Sabtu pekan lalu, saya sudah kembali menjadi wartawan aktif di MNC Media, saya sekarang menjadi Pimpinan Redaksi di SINDOnews TV dan Wakil Pemimpin Redaksi di iNews. Jadi saya kembali menjadi wartawan per Sabtu kemarin,” kata Aiman didampingi kuasa hukumnya, Finsensus Mendfora.

Baca juga: Usai Pantau Sidang Praperadilan, Aiman Siap Ikuti Prosesnya Sampai Selesai

Dalam kesempatan itu, Aiman menjelaskan alasannya mengajukan gugatan praperadilan terhadap penyitaan sejumlah barang bukti yang tujuannya adalah untuk melindungi narasumber. Sebab, saat konferensi pers pada 11 November 2023 dirinya masih berstatus sebagai wartawan.

”Nanti ada keterangan dari Dewan Pers dan bakal disampaikan di sidang praperadilan,” ujarnya.

Baca juga: Ajukan Praperadilan, Aiman Ingin Lindungi Narasumbernya sebagai Jurnalis

Aiman menegaskan, melindungi narasumber menjadi hal penting dalam menjaga demokrasi. Sebab ketika narasumber itu dibuka maka orang tersebut akan takut. ”Dia akan khawatir, akan informasi yang disampaikannya,” kata Aiman.

Seperti diketahui, Aiman mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel terkait penyitaan handphone (HP) miliknya saat menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Aiman keberatan ponselnya disita oleh penyidik. Sebab dikhawatirkan informasi mengenai identitas narasumbernya yang harus dijaga diketahui oleh pihak lain. Atas dasar itu, Aiman menguji sah tidaknya tindakan penyitaan ponsel miliknya melalui praperadilan.

“Jadi kita penting untuk melakukan itu, bukan hanya wartawan sesungguhnya, tapi itu menjadi hak dasar dari setiap manusia dan ini yang kami akan pertahankan,” ucapnya.

Aiman meninlai, laporan terhadap dirinya merupakan sesuatu yang janggal. Sebab, informasi yang disampaikannya juga disampaikan oleh sejumlah media nasional. Kejanggalan juga terjadi lantaran ada enam laporan polisi sekaligus oleh beberapa kelompok masyarakat terhadap dirinya. “Saya terus terang merasa janggal dengan pelaporan ini pertama pelaporannya dilakukan satu hari serentak dengan enam pelapor sekaligus,” paparnya.

Keenam laporan polisi terhadap Aiman tersebut antara lain, laporan dengan nomor LP/B/6813/XI/2023/SPKT/POLDA METROJAYA. Pelapor berinisial F dari perwakilan dari Front Pemuda Jaga Pemilu.

Kedua terdaftar dengan nomor LP/B/6819/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Pelapor berinisial AB, perwakilan dari Aliansi Masyarakat Sipil Indonesia. Ketiga nomor LP/B/6820/XI/2023/SPKT/POLDA METROJAYA. Pelapor berinisial S dari perwakilan dari Jaringam Aktivis Muda Indonesia.

Keempat, laporan dengan nomor LP/B/6821/XI/2023/SPKT/POLDA METROJAYA. Pelapor berinisial R perwakilan dari Aliansi Gerakan Pengawal Demokrasi.

Kelima, laporan dengan nomor LP/B/6822/XI/2023/SPKT/POLDA METROJAYA dengan pelapor berinisial MA yaitu perwakilan dari Barisan Mahasiswa Jakarta. Keenam, laporan dengan nomor LP/B/6823/XI/2023/SPKT/POLDA METROJAYA dengan pelapor berinisial GH dari perwakilan Garda Pemilu Damai.

Aiman dianggap melanggar Pasal 14 Ayat (1) dan atau Pasal 14 Ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Penyiaran atau Pemberitahuan Berita Bohong.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Agustina Arumsari Ditunjuk...
Agustina Arumsari Ditunjuk Jadi Juru Bicara BGN
Roy Suryo Pertanyakan...
Roy Suryo Pertanyakan Legal Standing Ade Darmawan di Kasus Ijazah Jokowi
Roy Suryo Laporkan Lechumanan...
Roy Suryo Laporkan Lechumanan dan Rismon Sianipar, Ade Darmawan: Berarti Dia Ngajak Perang
Ogah Tanggapi Laporan...
Ogah Tanggapi Laporan Roy Suryo, Rismon: Saya Fokus Bikin Buku Gibran
2 Jam Diperiksa Polda...
2 Jam Diperiksa Polda Metro Jaya, Ketum YLBHI Ditanya soal Pembentukan Tim Investigasi Kasus Andrie Yunus
YLBHI Desak Polda Metro...
YLBHI Desak Polda Metro Jaya Naikkan Status Perkara Andrie Yunus
Kasus Andrie Yunus,...
Kasus Andrie Yunus, Koordinator Kontras Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
Toni, Badri, dan Saiful...
Toni, Badri, dan Saiful Hakim Dilaporkan Kader PPP ke Polda Metro atas Dugaan Pemalsuan Dokumen Muktamar
Motif Penculikan Lansia...
Motif Penculikan Lansia 70 Tahun di PIK karena Dendam Asmara Tak Direstui
Rekomendasi
Sebaik-baikya Puasa...
Sebaik-baikya Puasa Setelah Ramadan, Ternyata Puasa Muharram!
Elnusa Petrofin dan...
Elnusa Petrofin dan Pertamina Patra Niaga Perkuat Distribusi Avtur Bali-Nusra
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Berita Terkini
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Qodari: Stimulus Tarif...
Qodari: Stimulus Tarif Transportasi Dikucurkan saat Libur Sekolah dan Nataru
Kejagung Segel Gudang...
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Milik BGN di Bogor
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan...
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan Haji 2026, Beri Catatan Ini untuk Tahun Depan
Infografis
Daftar Lengkap Skuad...
Daftar Lengkap Skuad Timnas Jerman di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved