Aiman Witjaksono: Saya Sudah Kembali Jadi Wartawan Aktif di MNC Media

Senin, 19 Februari 2024 - 22:14 WIB
loading...
Aiman Witjaksono: Saya...
Jubir TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono menghadiri sidang perdana gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono menegaskan dirinya sudah aktif kembali menjadi wartawan di MNC Media. Profesi tersebut kembali dijalaninya mulai akhir pekan lalu, Sabtu, 17 Februari 2024.

Hal itu disampaikan Aiman saat menghadiri sidang perdana praperadilan terkait sah tidaknya penyitaan barang bukti oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (19/2/2024).

“Sejak Sabtu pekan lalu, saya sudah kembali menjadi wartawan aktif di MNC Media, saya sekarang menjadi Pimpinan Redaksi di SINDOnews TV dan Wakil Pemimpin Redaksi di iNews. Jadi saya kembali menjadi wartawan per Sabtu kemarin,” kata Aiman didampingi kuasa hukumnya, Finsensus Mendfora.

Baca juga: Usai Pantau Sidang Praperadilan, Aiman Siap Ikuti Prosesnya Sampai Selesai

Dalam kesempatan itu, Aiman menjelaskan alasannya mengajukan gugatan praperadilan terhadap penyitaan sejumlah barang bukti yang tujuannya adalah untuk melindungi narasumber. Sebab, saat konferensi pers pada 11 November 2023 dirinya masih berstatus sebagai wartawan.

”Nanti ada keterangan dari Dewan Pers dan bakal disampaikan di sidang praperadilan,” ujarnya.

Baca juga: Ajukan Praperadilan, Aiman Ingin Lindungi Narasumbernya sebagai Jurnalis

Aiman menegaskan, melindungi narasumber menjadi hal penting dalam menjaga demokrasi. Sebab ketika narasumber itu dibuka maka orang tersebut akan takut. ”Dia akan khawatir, akan informasi yang disampaikannya,” kata Aiman.

Seperti diketahui, Aiman mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel terkait penyitaan handphone (HP) miliknya saat menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Aiman keberatan ponselnya disita oleh penyidik. Sebab dikhawatirkan informasi mengenai identitas narasumbernya yang harus dijaga diketahui oleh pihak lain. Atas dasar itu, Aiman menguji sah tidaknya tindakan penyitaan ponsel miliknya melalui praperadilan.

“Jadi kita penting untuk melakukan itu, bukan hanya wartawan sesungguhnya, tapi itu menjadi hak dasar dari setiap manusia dan ini yang kami akan pertahankan,” ucapnya.

Aiman meninlai, laporan terhadap dirinya merupakan sesuatu yang janggal. Sebab, informasi yang disampaikannya juga disampaikan oleh sejumlah media nasional. Kejanggalan juga terjadi lantaran ada enam laporan polisi sekaligus oleh beberapa kelompok masyarakat terhadap dirinya. “Saya terus terang merasa janggal dengan pelaporan ini pertama pelaporannya dilakukan satu hari serentak dengan enam pelapor sekaligus,” paparnya.

Keenam laporan polisi terhadap Aiman tersebut antara lain, laporan dengan nomor LP/B/6813/XI/2023/SPKT/POLDA METROJAYA. Pelapor berinisial F dari perwakilan dari Front Pemuda Jaga Pemilu.

Kedua terdaftar dengan nomor LP/B/6819/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Pelapor berinisial AB, perwakilan dari Aliansi Masyarakat Sipil Indonesia. Ketiga nomor LP/B/6820/XI/2023/SPKT/POLDA METROJAYA. Pelapor berinisial S dari perwakilan dari Jaringam Aktivis Muda Indonesia.

Keempat, laporan dengan nomor LP/B/6821/XI/2023/SPKT/POLDA METROJAYA. Pelapor berinisial R perwakilan dari Aliansi Gerakan Pengawal Demokrasi.

Kelima, laporan dengan nomor LP/B/6822/XI/2023/SPKT/POLDA METROJAYA dengan pelapor berinisial MA yaitu perwakilan dari Barisan Mahasiswa Jakarta. Keenam, laporan dengan nomor LP/B/6823/XI/2023/SPKT/POLDA METROJAYA dengan pelapor berinisial GH dari perwakilan Garda Pemilu Damai.

Aiman dianggap melanggar Pasal 14 Ayat (1) dan atau Pasal 14 Ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Penyiaran atau Pemberitahuan Berita Bohong.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
2 Saksi Kasus Dugaan...
2 Saksi Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Tak Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
Polda Metro Periksa...
Polda Metro Periksa 4 Orang Saksi Kasus Tudingan Ijazah Jokowi
Tessa Mahardhika Jadi...
Tessa Mahardhika Jadi Plt Direktur Penyelidikan, Jubir KPK Diganti Budi Prasetyo
Saksikan Rakyat Bersuara...
Saksikan Rakyat Bersuara 'Purnawirawan Bergerak, Wapres Gibran Digertak' Bersama Aiman Witjaksono, Arief Poyuono, Refly Harun, Malam Ini Live di iNews
Laporkan Penuduh Ijazah...
Laporkan Penuduh Ijazah Palsu ke Polisi, Jokowi: Sudah Menghina Saya Sehina-hinanya
Artis Jonathan Frizzy...
Artis Jonathan Frizzy Jadi Tersangka Kasus Vape Obat Keras
Ini Tampang Pria Cikarang...
Ini Tampang Pria Cikarang yang Bacok Mantan Kekasih hingga Tangan Putus
Polisi Tangkap Selebritas...
Polisi Tangkap Selebritas Jonathan Frizzy saat Sakit usai Jalani Operasi
Konsumsi Vape Obat Keras,...
Konsumsi Vape Obat Keras, Aktor Jonathan Frizzy Terancam 12 Tahun Penjara
Rekomendasi
Kadin Bakal Bangun 1.000...
Kadin Bakal Bangun 1.000 Dapur Umum Makan Bergizi Gratis
150 Mahasiswa UWKS Gelar...
150 Mahasiswa UWKS Gelar Vaksinasi Hewan Peliharaan hingga Mitigasi Ular dalam Rumah
Hamas Murka Pemukim...
Hamas Murka Pemukim Israel Ingin Sembelih Domba di Masjid Al-Aqsa
Berita Terkini
Profil Komjen I Ketut...
Profil Komjen I Ketut Suardana, Jenderal Lulusan Akpol 1990 yang Jadi Irjen Kementerian P2MI
Arwani Thomafi Instruksikan...
Arwani Thomafi Instruksikan Anggota DPRD dari PPP Dukung MBG
Prajurit TNI Dikerahkan...
Prajurit TNI Dikerahkan Jaga Kejaksaan, Komisi III DPR: Sebaiknya Dikaji Kembali
Efektivitas Stimulus...
Efektivitas Stimulus Ekonomi
Jokowi Kunjungi Rumah...
Jokowi Kunjungi Rumah Kasmudjo Dosen Pembimbing di UGM, Terkait Kasus Ijazah?
Status Geopark Toba...
Status Geopark Toba Terancam Dicabut, Bane Manalu Ingatkan Pentingnya Keseriusan Pemerintah
Infografis
Ini Penjelasan Mengapa...
Ini Penjelasan Mengapa Hajar Aswad di Kakbah Berwarna Hitam
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved