Polemik Status Justice Collaborator Nazaruddin hingga Akhirnya Bebas
Kamis, 13 Agustus 2020 - 15:22 WIB
loading...
A
A
A
Sementara KPK, melalui Plt juru bicaranya Ali Fikri menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menerbitkan JC untuk Nazaruddin.Ali menjelaskan bahwa, KPK pada 9 Juni 2014 dan 21 Juni 2017 menerbitkan surat keterangan bekerja sama untuk M Nazarudin karena yang bersangkutan sejak proses penyidikan, penuntutan dan di persidangan telah mengungkap perkara korupsi pembangunan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sarana Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, perkara pengadaan E-KTP di Kemendagri dan perkara dengan terdakwa Anas Urbaningrum serta atas dasar M Nazaruddin telah membayar lunas denda ke kas Negara.
"Dengan demikian surat keterangan bekerja sama tersebut menegaskan bahwa pimpinan KPK saat itu tidak pernah menetapkan M Nazarudin sebagai Justice collaborator (JC)," kata Ali saat dikonfirmasi (17/6/2020).(Baca juga: Selesai Jalani Hukuman, Nazaruddin Bebas Murni Mulai Hari Ini )
KPK, kata Ali, beberapa kali telah menolak untuk memberikan rekomendasi sebagai persyaratan asimilasi kerja sosial dan pembebasan bersyarat yang diajukan Ditjenpas Kemenkumham, M Nazarudin maupun Penasihat Hukumnya yaitu pada sekitar Februari 2018, Oktober 2018 dan Oktober 2019.
"Oleh karenanya, KPK berharap pihak Ditjen Pemasyarakatan untuk lebih selektif dalam memberikan hak binaan terhadap napi koruptor mengingat dampak dahsyat dari korupsi yang merusak tatanan kehidupan masyarakat," katanya.
Untuk diketahui, Nazaruddin mendapatkan remisi 49 bulan selama menjalani masa hukumannya. Selain remisi-remisi tersebut, Nazaruddin juga mendapatkan program Cuti Menjelang Bebas (CMB) sehingga ia bisa keluar lembaga pemasyarakatan pada Minggu (14/6). Seharusnya, jika masa hukuman dikurangi remisi, Nazaruddin bebas pada 13 Agustus 2020.
"Dengan demikian surat keterangan bekerja sama tersebut menegaskan bahwa pimpinan KPK saat itu tidak pernah menetapkan M Nazarudin sebagai Justice collaborator (JC)," kata Ali saat dikonfirmasi (17/6/2020).(Baca juga: Selesai Jalani Hukuman, Nazaruddin Bebas Murni Mulai Hari Ini )
KPK, kata Ali, beberapa kali telah menolak untuk memberikan rekomendasi sebagai persyaratan asimilasi kerja sosial dan pembebasan bersyarat yang diajukan Ditjenpas Kemenkumham, M Nazarudin maupun Penasihat Hukumnya yaitu pada sekitar Februari 2018, Oktober 2018 dan Oktober 2019.
"Oleh karenanya, KPK berharap pihak Ditjen Pemasyarakatan untuk lebih selektif dalam memberikan hak binaan terhadap napi koruptor mengingat dampak dahsyat dari korupsi yang merusak tatanan kehidupan masyarakat," katanya.
Untuk diketahui, Nazaruddin mendapatkan remisi 49 bulan selama menjalani masa hukumannya. Selain remisi-remisi tersebut, Nazaruddin juga mendapatkan program Cuti Menjelang Bebas (CMB) sehingga ia bisa keluar lembaga pemasyarakatan pada Minggu (14/6). Seharusnya, jika masa hukuman dikurangi remisi, Nazaruddin bebas pada 13 Agustus 2020.
Lihat Juga :