Transaksi Suap di Lapas Sukamiskin Dilakukan Secara Terang-terangan

Minggu, 22 Juli 2018 - 13:03 WIB
Transaksi Suap di Lapas Sukamiskin Dilakukan Secara Terang-terangan
Transaksi Suap di Lapas Sukamiskin Dilakukan Secara Terang-terangan
A A A
JAKARTA - Terkuaknya kasus jual beli fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin bagi narapidana (napi) kasus korupsi, membuktikan rumor tentang banyaknya penyalahgunaan wewenang dan suap di Lapas.

Apalagi dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Kalapas Sukamiskin Wahid Husein dan narapidana kasus suap Bakamla Fahmi Darmawansyah, terungkap jika transaksi suap dan jual beli fasilitas istimewa bagi napi dilakukan secara terbuka oleh kedua belah pihak.

"Permintaan mobil, uang, dan sejenisnya di Lapas Sukamiskin diduga dilakukan secara gamblang," ujar Juri Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Minggu (22/7/2018). ( Baca Juga: (Baca juga: Fasilitas Mewah untuk Napi di Lapas Sukamiskin Seharga Rp500 Juta)
Sebelumnya, KPK mengidentifikasi Wahid Husein meminta mobil jenis Triton Athlete warna putih dan bahkan sempat menawarkan agar dibeli di dealer yang sudah ia kenal.

Namun karena mobil jenis dan warna tersebut tidak ada, akhirnya diganti dengan Triton warna hitam yang kemudian diantar dalam keadaan baru tanpa plat nomor kepada rumah Wahid Husein.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah Kalapas Sukamiskin Wahid Husein beserta stafnya bernama Hendry ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. (Baca juga: KPK OTT Kalapas Sukamiskin Terkait Kasus Suap Para Napi )

Keduanya diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Fahmi dan Andi Rahmat disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1657 seconds (0.1#10.140)