Kejagung Diminta Segera Lanjutkan Pengusutan Korupsi BTS Bakti Kominfo
Sabtu, 17 Februari 2024 - 21:25 WIB
loading...
Kejagung diminta segera melanjutkan kerja-kerja pemberantasan korupsi, salah satunya membuka kembali kasus korupsi proyek BTS Bakti Kominfo. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta segera melanjutkan kerja-kerja pemberantasan korupsi. Salah satunya membuka kembali kasus korupsi proyek BTS Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Hal ini disampaikan Direktur Lingkar Madani, Ray Rangkuti menanggapi telah selesainya pelaksanaan Pemilu 2024. Sebelumnya, Kejagung melakukan moratorium kasus korupsi terkait dengan pelaksanaan Pemilu 2024.
“Secara moral dan hukum, sekarang (usai pemilu), Kejaksaan harus melanjutkan pemeriksaan kasus korusi ini (BTS Bakti). Panggil mereka yang perlu dipanggil,” kata Ray Rangkuti, Sabtu (17/2/2024).
Baca juga: Kejagung Pastikan Kasus BTS 4G BAKTI Masih Terus Diperiksa
Ray mengingatkan, dalam penegakkan hukum semua pihak yang terkait dalam tindak pidana korupsi harus diproses hukum. Tidak terkecuali nama-nama di kasus BTS Bakti yang sudah disebut dalam persidangan. “Selama mereka punya peran dalam tindak pidana korupsi ini, harus diproses hukum,” tuturnya.
Ray Rangkuti sebenarnya tidak setuju adanya moratorium penyelidikan korupsi saat Pemilu 2024. “Secara hukum sebenarnya tidak perlu ada moratorium. Pemilu harusnya tidak menjadi penghalang penegak hukum dalam menegakkan hukum,” kata Ray.
Baca juga: Kasus BTS, Account Director Huawei Mukti Ali Divonis 6 Tahun Penjara
Hal ini disampaikan Direktur Lingkar Madani, Ray Rangkuti menanggapi telah selesainya pelaksanaan Pemilu 2024. Sebelumnya, Kejagung melakukan moratorium kasus korupsi terkait dengan pelaksanaan Pemilu 2024.
“Secara moral dan hukum, sekarang (usai pemilu), Kejaksaan harus melanjutkan pemeriksaan kasus korusi ini (BTS Bakti). Panggil mereka yang perlu dipanggil,” kata Ray Rangkuti, Sabtu (17/2/2024).
Baca juga: Kejagung Pastikan Kasus BTS 4G BAKTI Masih Terus Diperiksa
Ray mengingatkan, dalam penegakkan hukum semua pihak yang terkait dalam tindak pidana korupsi harus diproses hukum. Tidak terkecuali nama-nama di kasus BTS Bakti yang sudah disebut dalam persidangan. “Selama mereka punya peran dalam tindak pidana korupsi ini, harus diproses hukum,” tuturnya.
Ray Rangkuti sebenarnya tidak setuju adanya moratorium penyelidikan korupsi saat Pemilu 2024. “Secara hukum sebenarnya tidak perlu ada moratorium. Pemilu harusnya tidak menjadi penghalang penegak hukum dalam menegakkan hukum,” kata Ray.
Baca juga: Kasus BTS, Account Director Huawei Mukti Ali Divonis 6 Tahun Penjara
Lihat Juga :