Kejagung Diminta Segera Lanjutkan Pengusutan Korupsi BTS Bakti Kominfo

Sabtu, 17 Februari 2024 - 21:25 WIB
loading...
Kejagung Diminta Segera...
Kejagung diminta segera melanjutkan kerja-kerja pemberantasan korupsi, salah satunya membuka kembali kasus korupsi proyek BTS Bakti Kominfo. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta segera melanjutkan kerja-kerja pemberantasan korupsi. Salah satunya membuka kembali kasus korupsi proyek BTS Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Hal ini disampaikan Direktur Lingkar Madani, Ray Rangkuti menanggapi telah selesainya pelaksanaan Pemilu 2024. Sebelumnya, Kejagung melakukan moratorium kasus korupsi terkait dengan pelaksanaan Pemilu 2024.

“Secara moral dan hukum, sekarang (usai pemilu), Kejaksaan harus melanjutkan pemeriksaan kasus korusi ini (BTS Bakti). Panggil mereka yang perlu dipanggil,” kata Ray Rangkuti, Sabtu (17/2/2024).



Ray mengingatkan, dalam penegakkan hukum semua pihak yang terkait dalam tindak pidana korupsi harus diproses hukum. Tidak terkecuali nama-nama di kasus BTS Bakti yang sudah disebut dalam persidangan. “Selama mereka punya peran dalam tindak pidana korupsi ini, harus diproses hukum,” tuturnya.

Ray Rangkuti sebenarnya tidak setuju adanya moratorium penyelidikan korupsi saat Pemilu 2024. “Secara hukum sebenarnya tidak perlu ada moratorium. Pemilu harusnya tidak menjadi penghalang penegak hukum dalam menegakkan hukum,” kata Ray.



Sejumlah nama sudah disebut dalam persidangan di kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo, di antaranya Dito Ariotedjo. Politikus Partai Golkar ini dalam persidangan disebut menerima uang Rp27 miliar.

“Pada kurun November-Desember 2022 bertempat di rumah Dito Ariotedjo, Irwan Hermawan menyerahkan uang kepada Dito Ariotedjo sebesar Rp27 miliar untuk tujuan pemberhentian proses penegakan hukum terhadap proyek pembangunan BTS 4G Tahun 2021-2022," kata Jaksa di persidangan.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah, tim penyidikannya masih menebalkan status hukum terhadap Dito baru sebatas saksi. “Sepanjang itu kita belum ketemu alat buktinya, kita tidak bisa menetapkan (sebagai tersangka). Tetapi kalau ada ketemu alat buktinya, pasti kita gelar perkara untuk bisa dinyatakan sebagai tersangka,” kata Febrie.

Selain Dito, ada juga nama Nistra Yohan. Nama ini disebut sebagai sosok yang menjadi perantara mengalirkan dana ke Komisi I DPR. Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan, pihaknya masih mendalami sosok tersebut meskipun panggilannya tidak pernah diindahkan oleh Nistra. "Ya kita tunggulah Nistra. Nanti kita lihatlah. Yang jelas, kami masih mencermati dan masih mendalami yah," ungkapnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1965 seconds (0.1#10.140)