Kejagung Diminta Segera Lanjutkan Pengusutan Korupsi BTS Bakti Kominfo

Sabtu, 17 Februari 2024 - 21:25 WIB
loading...
Kejagung Diminta Segera...
Kejagung diminta segera melanjutkan kerja-kerja pemberantasan korupsi, salah satunya membuka kembali kasus korupsi proyek BTS Bakti Kominfo. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta segera melanjutkan kerja-kerja pemberantasan korupsi. Salah satunya membuka kembali kasus korupsi proyek BTS Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Hal ini disampaikan Direktur Lingkar Madani, Ray Rangkuti menanggapi telah selesainya pelaksanaan Pemilu 2024. Sebelumnya, Kejagung melakukan moratorium kasus korupsi terkait dengan pelaksanaan Pemilu 2024.

“Secara moral dan hukum, sekarang (usai pemilu), Kejaksaan harus melanjutkan pemeriksaan kasus korusi ini (BTS Bakti). Panggil mereka yang perlu dipanggil,” kata Ray Rangkuti, Sabtu (17/2/2024).

Baca juga: Kejagung Pastikan Kasus BTS 4G BAKTI Masih Terus Diperiksa

Ray mengingatkan, dalam penegakkan hukum semua pihak yang terkait dalam tindak pidana korupsi harus diproses hukum. Tidak terkecuali nama-nama di kasus BTS Bakti yang sudah disebut dalam persidangan. “Selama mereka punya peran dalam tindak pidana korupsi ini, harus diproses hukum,” tuturnya.

Ray Rangkuti sebenarnya tidak setuju adanya moratorium penyelidikan korupsi saat Pemilu 2024. “Secara hukum sebenarnya tidak perlu ada moratorium. Pemilu harusnya tidak menjadi penghalang penegak hukum dalam menegakkan hukum,” kata Ray.

Baca juga: Kasus BTS, Account Director Huawei Mukti Ali Divonis 6 Tahun Penjara

Sejumlah nama sudah disebut dalam persidangan di kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo, di antaranya Dito Ariotedjo. Politikus Partai Golkar ini dalam persidangan disebut menerima uang Rp27 miliar.

“Pada kurun November-Desember 2022 bertempat di rumah Dito Ariotedjo, Irwan Hermawan menyerahkan uang kepada Dito Ariotedjo sebesar Rp27 miliar untuk tujuan pemberhentian proses penegakan hukum terhadap proyek pembangunan BTS 4G Tahun 2021-2022," kata Jaksa di persidangan.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah, tim penyidikannya masih menebalkan status hukum terhadap Dito baru sebatas saksi. “Sepanjang itu kita belum ketemu alat buktinya, kita tidak bisa menetapkan (sebagai tersangka). Tetapi kalau ada ketemu alat buktinya, pasti kita gelar perkara untuk bisa dinyatakan sebagai tersangka,” kata Febrie.

Selain Dito, ada juga nama Nistra Yohan. Nama ini disebut sebagai sosok yang menjadi perantara mengalirkan dana ke Komisi I DPR. Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan, pihaknya masih mendalami sosok tersebut meskipun panggilannya tidak pernah diindahkan oleh Nistra. "Ya kita tunggulah Nistra. Nanti kita lihatlah. Yang jelas, kami masih mencermati dan masih mendalami yah," ungkapnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Megawati Sentil Kader...
Megawati Sentil Kader PDIP Babak Belur di Pemilu 2024
Kejagung Pamerkan Uang...
Kejagung Pamerkan Uang Sitaan Rp479 Miliar terkait Kasus TPPU Duta Palma
Pentolan Buzzer yang...
Pentolan Buzzer yang Bantu Rintangi Penyidikan Sejumlah Perkara Korupsi Dibayar Hampir Rp1 Miliar
Purnawirawan TNI Jadi...
Purnawirawan TNI Jadi Tersangka Kasus Korupsi Satelit Kemhan, Kerugian Negara Rp300 Miliar
Kejagung Tetapkan Ketua...
Kejagung Tetapkan Ketua Cyber Army Tersangka Perintangan Kasus Korupsi
Kejagung Tetapkan 3...
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Satelit di Kemhan
TPPU Duta Palma, Kejagung...
TPPU Duta Palma, Kejagung Telah Sita Total Aset Rp6,8 Triliun
Penampakan Penggeledahan...
Penampakan Penggeledahan Rumah Zarof Ricar, Ada Rp 920 Miliar dan Emas 51 Kg
Kejagung Temukan Koper...
Kejagung Temukan Koper Isi Rp 5,5 M di Kolong Kasur Hakim Tersangka Suap
Rekomendasi
58 Tahun Mengawal Negeri:...
58 Tahun Mengawal Negeri: Bulog Persembahkan Kado Ketahanan Pangan untuk Indonesia
Cara Download dan Instal...
Cara Download dan Instal Roblox di Laptop PC dan Mac!
Kemenangan atau Mati...
Kemenangan atau Mati Syahid, Pilot Pakistan Tandatangani Surat Perintah Kematian
Berita Terkini
KM ITB Tuntut Polri...
KM ITB Tuntut Polri Bebaskan Mahasiswi Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi
2 Letjen Baru di TNI...
2 Letjen Baru di TNI AD, Nomor 1 Mantan Pangdam Udayana
Kenang Paus Fransiskus,...
Kenang Paus Fransiskus, Praksis Sebut Paus Leo XIV Penerus Harapan Dunia
Soal Kebijakan Dedi...
Soal Kebijakan Dedi Mulyadi, PBNU: Pengiriman Anak Nakal ke Pesantren Jauh Lebih Baik
Buka Muspinas ke-III...
Buka Muspinas ke-III Kosgoro 1957, Bahlil Dorong Kolaborasi dengan Partai Golkar
Soal Perang India-Pakistan,...
Soal Perang India-Pakistan, TNI: Ancaman Perang Terbuka Masih Ada
Infografis
5 Pejabat China yang...
5 Pejabat China yang Dieksekusi Mati karena Korupsi
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved