Kasus BTS, Account Director Huawei Mukti Ali Divonis 6 Tahun Penjara
loading...
A
A
A
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo, Mukti Ali divonis 6 tahun penjara.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama sebagaimana dakwaan primer penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mukti Ali oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika membacakan amar putusannya, Kamis (9/11/2023).
Hakim juga menghukum Mukti Ali dengan denda sebanyak Rp500 juta. "Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan," ujar Hakim.
Sekadar informasi, putusan hakim tersebut sama dengan tuntutan Jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut mum (JPU) menuntut Mukti Ali dengan kurungan 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo ditaksir merugikan keuangan negara sekitar Rp8 triliun atau Rp8.032.084.133.795,51. Kerugian keuangan negara tersebut berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas kasus korupsi BTS oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama sebagaimana dakwaan primer penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mukti Ali oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika membacakan amar putusannya, Kamis (9/11/2023).
Hakim juga menghukum Mukti Ali dengan denda sebanyak Rp500 juta. "Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan," ujar Hakim.
Sekadar informasi, putusan hakim tersebut sama dengan tuntutan Jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut mum (JPU) menuntut Mukti Ali dengan kurungan 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo ditaksir merugikan keuangan negara sekitar Rp8 triliun atau Rp8.032.084.133.795,51. Kerugian keuangan negara tersebut berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas kasus korupsi BTS oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
(abd)