Kasus BTS, Account Director Huawei Mukti Ali Divonis 6 Tahun Penjara
Kamis, 09 November 2023 - 18:11 WIB
loading...
Sidang vonis terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Kamis (9/11/2023). Terdakwa Mukti Ali divonis 6 tahun penjara. FOTO/MPI/NUR KHABIBI
A
A
A
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo, Mukti Ali divonis 6 tahun penjara.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama sebagaimana dakwaan primer penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mukti Ali oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika membacakan amar putusannya, Kamis (9/11/2023).
Hakim juga menghukum Mukti Ali dengan denda sebanyak Rp500 juta. "Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan," ujar Hakim.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama sebagaimana dakwaan primer penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mukti Ali oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika membacakan amar putusannya, Kamis (9/11/2023).
Hakim juga menghukum Mukti Ali dengan denda sebanyak Rp500 juta. "Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan," ujar Hakim.
Lihat Juga :