Kejagung Pastikan Kasus BTS 4G BAKTI Masih Terus Diperiksa
Jum'at, 12 Januari 2024 - 10:35 WIB
loading...
Kejakgung memastikan pengusutan korupsi BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) 2020-2022 terus berjalan. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejakgung ) memastikan pengusutan korupsi Based Transciever Station ( BTS) 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) 2020-2022 masih berjalan. Kasus ini akan tetap dilanjutkan penyidikannya.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi mengatakan, dua tersangka mantan pejabat Kemenkominfo, Elvano Hatorongan (EH), dan Muhammad Feriandri Mirza (MFM) akan segera menyusul disidangkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta.
"Elvano itu, sudah P-21 (berkas perkara lengkap). Dan si Feriandri itu, juga sudah selesai, dan akan segera diadili," kata Kuntadi saat ditemui di Gedung Pidana Khusus (Pidsus), di Kejakgung, Jakarta, Kamis (11/1/2024).
Sementara yang lainnya, kata Kuntadi, masih terus dilakukan penyidikan. "Yang masih penyidikan, seperti AQ (Achsanul Qosasi) masih berjalan. Dan akan terus diusut penerimaan uangnya," kata Kuntadi.
Tiga tersangka Elvano, Feriandri, dan Qosasi ini, sebetulnya berbeda klaster kasus saat penyidikan dilakukan. Elvano, dan Feriandri ditetapkan tersangka selaku peran turut serta dalam memanipulasi dan pengaturan, atau prakondisi pada saat proses tender pembangunan dan infrastruktur pendukung 4.200 unit menara BTS 4G BAKTI.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah mengatakan, tim penyidiknya masih mencari alat-alat bukti tambahan terkait penerimaan uang Rp27 miliar, dan Rp70 miliar yang diduga diterima oleh Dito, dan Nistra.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi mengatakan, dua tersangka mantan pejabat Kemenkominfo, Elvano Hatorongan (EH), dan Muhammad Feriandri Mirza (MFM) akan segera menyusul disidangkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta.
"Elvano itu, sudah P-21 (berkas perkara lengkap). Dan si Feriandri itu, juga sudah selesai, dan akan segera diadili," kata Kuntadi saat ditemui di Gedung Pidana Khusus (Pidsus), di Kejakgung, Jakarta, Kamis (11/1/2024).
Sementara yang lainnya, kata Kuntadi, masih terus dilakukan penyidikan. "Yang masih penyidikan, seperti AQ (Achsanul Qosasi) masih berjalan. Dan akan terus diusut penerimaan uangnya," kata Kuntadi.
Tiga tersangka Elvano, Feriandri, dan Qosasi ini, sebetulnya berbeda klaster kasus saat penyidikan dilakukan. Elvano, dan Feriandri ditetapkan tersangka selaku peran turut serta dalam memanipulasi dan pengaturan, atau prakondisi pada saat proses tender pembangunan dan infrastruktur pendukung 4.200 unit menara BTS 4G BAKTI.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah mengatakan, tim penyidiknya masih mencari alat-alat bukti tambahan terkait penerimaan uang Rp27 miliar, dan Rp70 miliar yang diduga diterima oleh Dito, dan Nistra.
Lihat Juga :