Dewas Segera Sidangkan 3 Pegawai KPK terkait Pungli Rutan

Jum'at, 16 Februari 2024 - 10:50 WIB
loading...
Dewas Segera Sidangkan 3 Pegawai KPK terkait Pungli Rutan
Anggota Dewas KPK Albertina Ho menyatakan segera menyidangkan tiga pegawai KPK yang terjerat pungli rutan. FOTO/DOK.MPI
A A A
JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi ( Dewas KPK ) segera menyidangkan tiga pegawai komisi antirasuah dalam waktu dekat. Tiga orang tersebut merupakan pelengkap dari total 93 pegawai KPK yang terjerat pungli rutan.

Terhadap 90 pegawai yang sudah disidangkan, Dewas menjatuhkan sanksi berat kepada 78 pegawai dan 12 lainnya diserahkan ke Sekretaris Jenderal KPK.

"Seperti kita ketahui bahwa dulu sudah kita umumkan (total 93), 90 orang yang sudah kita sidangkan, masih ada 3 ya, 3 itu dalam waktu singkat ini akan disidangkan lagi," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho saat konferensi pers di kantornya, Kamis (15/1/2024).



Sebanyak 93 pegawai KPK yang terjerat pungli rutan terbagi menjadi sembilan berkas perkara. Untuk 90 pegawai yang sudah dibacakan putusannya, terbagi menjadi enam. Sehingga, tiga orang yang belum disidangkan masing-masing satu berkas perkara.

"Masih ada tiga orang itu mantan Plt Kepala Rutan (karutan), kemudian Karutan yang sekarang, kemudian satu orang lagi pegawai negeri yang dipekerjakan dari polri," ujarnya. Namun, Albertina tidak menyebutkan secara detail identitas dari masing-masing pihak tersebut.

Sebelumnya, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyebutkan, dari 90 pegawai terdapat 78 yang dijatuhi sanksi berat. "Dijatuhkan kepada para terperiksa adalah sanksi berat berupa permohonan maaf secara terbuka langsung," kata Tumpak saat konferensi pers di Kantor Dewas, Kamis (15/2/2024).



Tumpak menjelaskan, 12 lainnya diserahkan kepada Sekretaris Jenderal KPK, Cahya Harefa. Alasannya, karena ketika mereka melakukan pelanggaran etik tersebut belum terbentuk Dewas KPK. "12 orang di antaranya menyerahkan ke Sekjen KPK untuk dilakukan penyelesaian selanjutnya," ujarnya.

"Karena apa? karena mereka itu melakukan perbuatan sebelum adanya Dewas KPK, sehingga Dewas KPK tidak berwenang untuk mengadili hal tersebut," ujarnya.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1121 seconds (0.1#10.140)