Dewas Ungkap Otak Pungli di Rutan KPK, PNS Kemenkumham Bernama Hengki

Kamis, 15 Februari 2024 - 22:25 WIB
loading...
Dewas Ungkap Otak Pungli...
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengungkap otak di balik adanya pungli di rumah tahanan (rutan) komisi antirasuah. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengungkap otak di balik adanya pungli di rumah tahanan (rutan) komisi antirasuah.

Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatoranggan Panggabean mengatakan pihak yang dimaksud adalah pegawai negeri sipil (PNS) dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bernama Hengki yang pernah ditugaskan di KPK.



"Hengki ini dulu pernah menjadi pegawai KPK sebagai PNYD, pegawai negeri yang dipekerjakan yang berasal dari Kemenkumham," ujar Tumpak saat konferensi pers usai sidang putusan 90 pegawai KPK terkait pungli rutan, Kamis (15/2/2024).

Tumpak menjelaskan Hengki pernah menjabat sebagai koordinator keamanan dan ketertiban (kamtib) di Rutan KPK. Saat ini, pihak yang dimaksud itu bertugas di Pemprov DKI Jakarta.

Ia melanjutkan Hengki juga yang pada awalnya menunjuk pegawai KPK sebagai 'lurah' yang bertugas mengumpulkan uang dari tahanan. Uang yang terkumpul itu kemudian diserahkan kepada tahanan yang 'dituakan' sebelum diserahkan ke lurah.

"Itulah yang mengkoordinir setiap bulannya dari para tahanan-tahanan setelah terkumpul diserahkan kepada 'lurah', siapa yang menunjuk lurah ini pada awalnya adalah Hengki," tuturnya.

"Setelah Hegki tidak ada lagi, kemudian mereka menunjuk lurah antar mereka yang dituakan, tentunya yang dipercaya juga," sambungnya.

Lebih lanjut, Tumpak menyebutkan Hengki juha menjadi 'otak' awal mula adanya pungli di Rutan KPK.



"Awal mulanya sehingga terstruktur secara baik ya. Jadi pungli ini terstruktur dengan baik. Angka-angkanya pun dia menentukan sejak awalnya, Rp20-30 juta untuk memasukkan handphone," tutupnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2188 seconds (0.1#10.140)