KPU-Bawaslu Himpun Data TPS yang Berpeluang Pemungutan Suara Ulang
Kamis, 15 Februari 2024 - 21:13 WIB
loading...
A
A
A
Merujuk Undang-undang, waktu maksimal melakukan PSU adalah 10 hari setelah hari pemungutan suara 14 Februari 2024.
Sementara, faktor penyebab PSU bisa berbeda-beda di setiap TPS, seperti halnya bencana alam atau faktor keamanan yang harus mendapat rekomendasi kepolisian terlebih dulu terkait waktu aman untuk dilakukan PSU.
Melihat situasi tersebut, maka KPU akan melakukan kajian lapangan terlebih dahulu dan tidak memaksakan PSU dilakukan sesuai batas waktu ditentukan.
“Mengkaji situasi di lapangan seperti banjir di Demak, belum tentu 10 hari surut. Maka belum tentu juga bisa PSU dalam durasi 10 hari. Situasi ini oleh KPU kabupaten/kota akan dibuatkan catatan dalam berita acara kejadian khusus,” pungkasnya.
Sementara, faktor penyebab PSU bisa berbeda-beda di setiap TPS, seperti halnya bencana alam atau faktor keamanan yang harus mendapat rekomendasi kepolisian terlebih dulu terkait waktu aman untuk dilakukan PSU.
Melihat situasi tersebut, maka KPU akan melakukan kajian lapangan terlebih dahulu dan tidak memaksakan PSU dilakukan sesuai batas waktu ditentukan.
“Mengkaji situasi di lapangan seperti banjir di Demak, belum tentu 10 hari surut. Maka belum tentu juga bisa PSU dalam durasi 10 hari. Situasi ini oleh KPU kabupaten/kota akan dibuatkan catatan dalam berita acara kejadian khusus,” pungkasnya.
(maf)
Lihat Juga :