KPU-Bawaslu Himpun Data TPS yang Berpeluang Pemungutan Suara Ulang
Kamis, 15 Februari 2024 - 21:13 WIB
loading...
Ketua KPU RI, Hasyim Asyari. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tengah menghimpun data dan informasi. Hal ini terkait adanya Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berpeluang dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah daerah.
"Soal pemungutan suara ulang, kami masih menghimpun informasi dari KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota sehubungan dilakukannya PSU sehingga bersama Bawaslu kita kroscek datanya," kata Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari dalam jumpa pers di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat, Kamis (15/2/2024).
Hasyim menjelaskan, PSU bisa dilakukan dengan adanya rekomendasi dari panitia pengawas pemilu tingkat kecamatan (Panwascam). Rekomendasi itu nantinya akan dilakukan secara berjenjang hingga diputuskan oleh tingkan KPU Kabupaten/Kota.
"Jadi yang memutuskan untuk PSU itu adalah KPU kabupaten/kota, bisa karena penilaian sendiri atau rekomendasi Bawaslu," ujarnya.
Baca juga: Metode Quick Count, Real Count, dan Exit Poll, Awas Jangan Sampai Salah Paham!
"Soal pemungutan suara ulang, kami masih menghimpun informasi dari KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota sehubungan dilakukannya PSU sehingga bersama Bawaslu kita kroscek datanya," kata Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari dalam jumpa pers di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat, Kamis (15/2/2024).
Hasyim menjelaskan, PSU bisa dilakukan dengan adanya rekomendasi dari panitia pengawas pemilu tingkat kecamatan (Panwascam). Rekomendasi itu nantinya akan dilakukan secara berjenjang hingga diputuskan oleh tingkan KPU Kabupaten/Kota.
"Jadi yang memutuskan untuk PSU itu adalah KPU kabupaten/kota, bisa karena penilaian sendiri atau rekomendasi Bawaslu," ujarnya.
Baca juga: Metode Quick Count, Real Count, dan Exit Poll, Awas Jangan Sampai Salah Paham!
Lihat Juga :