KPU-Bawaslu Himpun Data TPS yang Berpeluang Pemungutan Suara Ulang

Kamis, 15 Februari 2024 - 21:13 WIB
loading...
KPU-Bawaslu Himpun Data TPS yang Berpeluang Pemungutan Suara Ulang
Ketua KPU RI, Hasyim Asyari. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tengah menghimpun data dan informasi. Hal ini terkait adanya Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berpeluang dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah daerah.

"Soal pemungutan suara ulang, kami masih menghimpun informasi dari KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota sehubungan dilakukannya PSU sehingga bersama Bawaslu kita kroscek datanya," kata Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari dalam jumpa pers di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat, Kamis (15/2/2024).

Hasyim menjelaskan, PSU bisa dilakukan dengan adanya rekomendasi dari panitia pengawas pemilu tingkat kecamatan (Panwascam). Rekomendasi itu nantinya akan dilakukan secara berjenjang hingga diputuskan oleh tingkan KPU Kabupaten/Kota.

"Jadi yang memutuskan untuk PSU itu adalah KPU kabupaten/kota, bisa karena penilaian sendiri atau rekomendasi Bawaslu," ujarnya.



Merujuk Undang-undang, waktu maksimal melakukan PSU adalah 10 hari setelah hari pemungutan suara 14 Februari 2024.

Sementara, faktor penyebab PSU bisa berbeda-beda di setiap TPS, seperti halnya bencana alam atau faktor keamanan yang harus mendapat rekomendasi kepolisian terlebih dulu terkait waktu aman untuk dilakukan PSU.

Melihat situasi tersebut, maka KPU akan melakukan kajian lapangan terlebih dahulu dan tidak memaksakan PSU dilakukan sesuai batas waktu ditentukan.

“Mengkaji situasi di lapangan seperti banjir di Demak, belum tentu 10 hari surut. Maka belum tentu juga bisa PSU dalam durasi 10 hari. Situasi ini oleh KPU kabupaten/kota akan dibuatkan catatan dalam berita acara kejadian khusus,” pungkasnya.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1122 seconds (0.1#10.140)