Kemendagri Monitoring dan Evaluasi Percepatan Realisasi APBD dan KKPD Papua Tengah

Kamis, 15 Februari 2024 - 10:03 WIB
loading...
Kemendagri Monitoring...
Kemendagri melakukan monitoring dan evaluasi percepatan realisasi APBD 2024 di Papua Tengah. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan monitoring dan evaluasi (monev) percepatan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024 di Papua Tengah. Hal itu dilakukan Kemendagri sebagai bentuk komitmennya dalam mendorong penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) di berbagai daerah.

Salah satu upayanya dengan menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD RI) Penatausahaan Keuangan Daerah, Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan KKPD dan Cash Management System (CMS) di Hotel Swiss-bellin, Kabupaten Mimika, Papua Tengah pada pekan lalu.

Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Horas Maurits Panjaitan menekankan pentingnya peningkatan kapasitas dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.

Baca juga: Optimalkan Realisasi APBD, Sekjen Kemendagri: Cermati Arahan Presiden

"Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi pemerintah daerah dalam peningkatan pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) dan Kartu Kredit Pemerintah Daerah," katanya, Kamis (15/2/2024).

Maurits menegaskan, penggunaan KKPD telah diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan KKPD dalam Pelaksanaan APBD. Peraturan ini sebagai perwujudan dari gerakan Bangga Buatan Indonesia (BBI) melalui Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).

Baca juga: Kemendagri Terus Monitoring dan Evaluasi untuk Percepat Realisasi APBD 2022

“Dalam implementasi KKPD, Pemda diwajibkan menggunakan kartu kredit minimal 40% dari Uang Persediaan (UP) dalam pembayaran pengadaan barang/jasa melalui UP, dengan memprioritaskan Produk Dalam Negeri. Jenis kartu kredit saat ini yang dipergunakan oleh pemerintah daerah berupa KKI yang diterbitkan oleh masing-masing Bank Penempatan RKUD atau Bank kerja sama RKUD (co-Branding),” katanya.

Maurits menekankan, Kemendagri berkomitmen dalam percepatan dan perluasan KKPD karena memiliki berbagai manfaat bagi pemerintah daerah (pemda). Penggunaan KKPD merupakan prasyarat dalam melakukan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota TA 2024 secara berjenjang. Oleh karena itu, Kemendagri meminta Pemda menggunakan KKPD dan melakukan monev terhadap implementasinya.

“Penggunaan KKPD pada Pemda memiliki berbagai manfaat. Adapun manfaat tersebut antara lain dapat mempercepat realisasi pengadaan barang/jasa melalui e-payment, efisiensi biaya administrasi, fleksibilitas dengan jangkauan belanja yang luas, transaksi yang aman, mengurangi idle cash, dan potensi fraud, serta meningkatkan akuntabilitas pembayaran tagihan,” tuturnya.

Selain itu, Maurits juga memaparkan progres penerbitan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang KKPD pada Pemerintah Daerah berdasarkan hasil monev yang dilakukan oleh Ditjen Bina Keuda per tanggal 12 Januari 2024.

“Sebanyak 172 Daerah atau sekitar 32% telah menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang KKPD. Berikutnya, 178 pemda atau 33% dalam proses penyusunan Perkada. Kemudian, 190 Pemda atau sekitar 35% belum menyusun dan menetapkan Perkada,” ungkapnya.

Guna mendorong percepatan pengimplementasian KKPD, Maurits mengatakan perlu dilakukan percepatan dan perluasan transaksi KKPD. Adapun strategi yang dapat dilakukan antara lain melaksanakan integrasi SIPD dengan sistem pembayaran pada Bank Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Kemudian, mendorong Bank RKUD untuk meningkatkan kerja sama dengan para penyedia jasa pembayaran dalam penyediaan kanal dan instrumen pembayaran nontunai.

“Berikutnya, mendorong seluruh pemerintah daerah menggunakan KKPD dalam transaksi belanja daerah dalam APBD. Selanjutnya, meningkatkan sosialiasi dan edukasi kepada masyarakat, dunia usaha dan pemerintah daerah mengenai manfaat bertransaksi digital,” tandasnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Penanganan Premanisme...
Penanganan Premanisme Ormas Bukan Hanya Tanggung Jawab Polri
Legislator PKB Dukung...
Legislator PKB Dukung Kemendagri Cabut Status Ormas yang Terlibat Premanisme
Mendagri Tegaskan Ormas...
Mendagri Tegaskan Ormas Tak Berbadan Hukum Ditertibkan
Forum Purnawirawan TNI...
Forum Purnawirawan TNI Minta Polri di Bawah Kemendagri, Anggota DPR Khawatir Jadi Alat Politik
Bupati Indramayu Lucky...
Bupati Indramayu Lucky Hakim Hari Ini Mulai Jalani Sanksi Magang di Kemendagri
Kemendagri Minta Kepala...
Kemendagri Minta Kepala Daerah Sanksi Ormas yang Langgar Hukum
Dongkrak Potensi Ekonomi...
Dongkrak Potensi Ekonomi Daerah, Kadin Indonesia Perkuat Kolaborasi
Legislator Partai Perindo...
Legislator Partai Perindo Salomiel Arnius Apresiasi Respons Cepat Pemda Kupang Atasi Abrasi di Lahan Bawang
Polda Metro Jaya Gandeng...
Polda Metro Jaya Gandeng TNI dan Pemda Gelar Operasi Antipremanisme
Rekomendasi
Driver Ojol Serentak...
Driver Ojol Serentak Matikan Aplikasi Besok, Ini Permintaan Menhub
Langkah Satgas Anti...
Langkah Satgas Anti Premanisme Bongkar Pemalangan Jalan di Cikarang Diapresiasi
Beri Kepastian Hukum,...
Beri Kepastian Hukum, Permen ESDM No 5/2025 Percepat Pengembangan PLTM
Berita Terkini
Jaksa Cecar Pengacara...
Jaksa Cecar Pengacara Ronald Tannur: Kalau Yakin Enggak Bersalah, Kenapa Kasih Uang untuk Kuatkan Putusan?
Sahroni: Korlantas Perlu...
Sahroni: Korlantas Perlu Terapkan Sanksi Serius ke Pengendara Lawan Arah
Budi Arie Setiadi Tepis...
Budi Arie Setiadi Tepis Lindungi dan Terima 50% Uang Hasil Judi Online
Tim Monitoring dan Pencegahan...
Tim Monitoring dan Pencegahan KPK Sambangi DPP PKB Diskusi Tata Kelola Parpol
Ibu Ronald Tannur Menyesal...
Ibu Ronald Tannur Menyesal Pilih Lisa Rachmat Jadi Pengacara Anaknya: Saya Terseret di Lingkaran Setan
Adies Kadir: Makkah...
Adies Kadir: Makkah Route Permudah Jemaah Melaksanakan Ibadah Haji
Infografis
Menkes: Orang Gaji Rp15...
Menkes: Orang Gaji Rp15 Juta Pasti Lebih Sehat dan Pintar
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved