Kemendagri Monitoring dan Evaluasi Percepatan Realisasi APBD dan KKPD Papua Tengah
Kamis, 15 Februari 2024 - 10:03 WIB
loading...
A
A
A
Maurits menegaskan, penggunaan KKPD telah diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan KKPD dalam Pelaksanaan APBD. Peraturan ini sebagai perwujudan dari gerakan Bangga Buatan Indonesia (BBI) melalui Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).
Baca juga: Kemendagri Terus Monitoring dan Evaluasi untuk Percepat Realisasi APBD 2022
“Dalam implementasi KKPD, Pemda diwajibkan menggunakan kartu kredit minimal 40% dari Uang Persediaan (UP) dalam pembayaran pengadaan barang/jasa melalui UP, dengan memprioritaskan Produk Dalam Negeri. Jenis kartu kredit saat ini yang dipergunakan oleh pemerintah daerah berupa KKI yang diterbitkan oleh masing-masing Bank Penempatan RKUD atau Bank kerja sama RKUD (co-Branding),” katanya.
Maurits menekankan, Kemendagri berkomitmen dalam percepatan dan perluasan KKPD karena memiliki berbagai manfaat bagi pemerintah daerah (pemda). Penggunaan KKPD merupakan prasyarat dalam melakukan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota TA 2024 secara berjenjang. Oleh karena itu, Kemendagri meminta Pemda menggunakan KKPD dan melakukan monev terhadap implementasinya.
“Penggunaan KKPD pada Pemda memiliki berbagai manfaat. Adapun manfaat tersebut antara lain dapat mempercepat realisasi pengadaan barang/jasa melalui e-payment, efisiensi biaya administrasi, fleksibilitas dengan jangkauan belanja yang luas, transaksi yang aman, mengurangi idle cash, dan potensi fraud, serta meningkatkan akuntabilitas pembayaran tagihan,” tuturnya.
Baca juga: Kemendagri Terus Monitoring dan Evaluasi untuk Percepat Realisasi APBD 2022
“Dalam implementasi KKPD, Pemda diwajibkan menggunakan kartu kredit minimal 40% dari Uang Persediaan (UP) dalam pembayaran pengadaan barang/jasa melalui UP, dengan memprioritaskan Produk Dalam Negeri. Jenis kartu kredit saat ini yang dipergunakan oleh pemerintah daerah berupa KKI yang diterbitkan oleh masing-masing Bank Penempatan RKUD atau Bank kerja sama RKUD (co-Branding),” katanya.
Maurits menekankan, Kemendagri berkomitmen dalam percepatan dan perluasan KKPD karena memiliki berbagai manfaat bagi pemerintah daerah (pemda). Penggunaan KKPD merupakan prasyarat dalam melakukan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota TA 2024 secara berjenjang. Oleh karena itu, Kemendagri meminta Pemda menggunakan KKPD dan melakukan monev terhadap implementasinya.
“Penggunaan KKPD pada Pemda memiliki berbagai manfaat. Adapun manfaat tersebut antara lain dapat mempercepat realisasi pengadaan barang/jasa melalui e-payment, efisiensi biaya administrasi, fleksibilitas dengan jangkauan belanja yang luas, transaksi yang aman, mengurangi idle cash, dan potensi fraud, serta meningkatkan akuntabilitas pembayaran tagihan,” tuturnya.
Lihat Juga :