Hari Ini, 90 Pegawai KPK Jalani Sidang Putusan Etik Kasus Pungli Rutan
Kamis, 15 Februari 2024 - 09:20 WIB
loading...
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akan membacakan putusan etik terhadap 90 pegawai komisi antirasuah, Kamis (15/1/2024). FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akan membacakan putusan etik terhadap 90 pegawai komisi antirasuah , Kamis (15/1/2024). Sidang etik tersebut terkait dugaan pelanggaran berupa pungutan liar di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Anggota Dewas KPK, Syamsudin Haris menyebutkan, 90 pegawai tersebut akan dihadirkan. "Semua (90 orang) dihadirkan sesuai kluster sidang masing-masing," kata Haris kepada wartawan.
Dewas membagi 90 orang tersebut ke dalam enam berkas perkara. "Jadi akan ada enam kali sidang pembacaan putusan dari pagi sampai sore," ujarnya.
Sementara itu, Anggota Dewas KPK lainnya, Albertina Ho menyatakan, sidang dimulai sekira pukul 09.30 WIB. "Untuk putusan mulai jam 09.30 WIB," katanya.
Anggota Dewas KPK, Syamsudin Haris menyebutkan, 90 pegawai tersebut akan dihadirkan. "Semua (90 orang) dihadirkan sesuai kluster sidang masing-masing," kata Haris kepada wartawan.
Dewas membagi 90 orang tersebut ke dalam enam berkas perkara. "Jadi akan ada enam kali sidang pembacaan putusan dari pagi sampai sore," ujarnya.
Sementara itu, Anggota Dewas KPK lainnya, Albertina Ho menyatakan, sidang dimulai sekira pukul 09.30 WIB. "Untuk putusan mulai jam 09.30 WIB," katanya.
Lihat Juga :