KPK Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Dugaan Suap Gubernur Nonaktif Abdul Gani Kasuba

Selasa, 13 Februari 2024 - 19:59 WIB
loading...
KPK Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Dugaan Suap Gubernur Nonaktif Abdul Gani Kasuba
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penyidik tengah mendalami dugaan penerimaan uang terkait dugaan suap Gubernur nonaktif Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan penerimaan uang terkait dugaan suap Gubernur nonaktif Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba.

Untuk mengungkap kasus tersebut, KPK memeriksa lima saksi yakni, Kepala BKD Provinsi Malut Miftah Baay; PNS Pemprov Malut Idrus Assagaf; Staf Honorer Dinas PUPR Jusman Adam; serta dua pihak swasta Hengky Go dan Irfan Hasanudin.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain dugaan penerimaan uang oleh tersangka AGK melalui pemberian berbagai izin usaha pada para kontraktor khususnya izin di bidang pertambangan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Selasa (13/2/2024).



Dalam kasus tersebut, KPK juga menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Dirut PT Adidaya Tangguh, Edy Sanusi pada Senin, 19 Februari 2024.

"Kami ingatkan yang bersangkutan untuk kooperatif hadir dan dapat mengonfirmasi panggilan Tim Penyidik dimaksud melalui contact person yang tertera disurat panggilan maupun call center 198," ujarnya.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5976 seconds (0.1#10.140)