Ditanya Soal Anggaran Kasus E-KTP, Chairuman: Saya Tidak Hafal

Rabu, 11 Juli 2018 - 02:11 WIB
Ditanya Soal Anggaran Kasus E-KTP, Chairuman: Saya Tidak Hafal
Ditanya Soal Anggaran Kasus E-KTP, Chairuman: Saya Tidak Hafal
A A A
JAKARTA - Mantan anggota DPR, Chairuman Harahap selesai diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diperiksa sebagai saksi kasus proyek korupsi kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP), dengan tersangka Markus Nari, anggota DPR dari Partai Golkar.

"Sama dengan yang dulu. Tidak ada keterangan baru yang diberikan," ujar Chairuman terkait dengan pemeriksaan dirinya di KPK, Selasa (10/7/2018).

Chairuman mengakui, pada saat diperiksa dirinya ditanya KPK mengenai proses penganggaran dalam kasus KTP elektronik. "Ditanya aja soal penganggaran. Tapi, prosesnya saya tidak hafal," ujarnya.

KPK mengagendakan melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi untuk kasus korupsi e-KTP dengan tersangka Markus Nari.

"Diagendakan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi kasus korupsi KTP-elektronik untuk tersangka MN," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan resminya.

Adapun, ketiga saksi yang akan diperiksa tersebut, meliputi, Chairuman Harahap, mantan anggota DPR RI periode 2009-2014, Dian Hasanah, PNS (staf Subdit Monitor Evaluasi dan Pengawasan Kependudukan Direktorat Perkembangan Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri).

Kemudian A Rasyid Saleh, Direktur Jenderal Administrasi Kependudukan Kemendagri (masa jabatan Maret 2005-1 November 2009). Markus Nari ditetapkan KPK sebagai tersangka pada 2017 lalu karena diduga berperan dalam memuluskan pembahasan dan penambahan anggaran proyek KTP Elektronik di DPR.

Terhadap Markus Nari disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5144 seconds (0.1#10.140)