KPK Sita Ford Mustang hingga Rumah Mewah Milik Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono

Senin, 12 Februari 2024 - 19:57 WIB
loading...
KPK Sita Ford Mustang...
KPK menyita mobil Ford Mustang milik mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. FOTO/DOK.KPK
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) kembali menyita aset berupa mobil Ford Mustang hingga rumah mewah milik mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Penyitaan terkait kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga dilakukan Andhi Pramono .

"Tim penyidik kembali menyita aset-aset bernilai ekonomis yang diduga milik tersangka AP (Andhi Pramono) kaitan dengan perkara TPPU (tindak pidana pencucian uang)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam dalam keterangannya, Senin (12/2/2024).

Ali menjelaskan, aset mewah milik Andhi Pramono yang disita oleh KPK adalah bagian dari proses penelurusan barang bukti. "Temuan aset-aset tersebut adalah langkah real dari proses penelusuran dan pelacakan yang dilakukan tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK," katanya.

KPK Sita Ford Mustang hingga Rumah Mewah Milik Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono

FOTO/DOK.KPK

Lebih jauh Ali menuturkan, penyitaan aset juga merupakan peringatan bagi pejabat yang melanggar aturan main pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Barang yang tidak dilaporkan bisa disita jika diproses hukum.

"Penyitaan ini dalam upaya tercapainya aset recovery dari proses penanganan perkara dengan data awal LHKPN yang tidak sesuai dengan profil kewajaran sebagai penyelenggara negara," katanya.

Berikut daftar aset mewah milik Andhi Pramono yang disita KPK:

- 1 bidang tanah dengan luas 2231 M2 terletak di Desa Sukawengi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

- 1 bidang tanah dengan luas 5363 M2 yang masih terletak di Desa Sukawengi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

- 1 bidang tanah beserta bangunan diatasnya dengan luas 318 M2 terletak di Desa Desa Nagrak, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

- 1 bidang tanah beserta bangunan dengan luas 108 M2 terletak di Desa Nagrak, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

- 1 bidang tanah beserta bangunan diatasnya dengan luas 1015 M2 terletak di Kelurahan Pejaten Barat, Kecamatan pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan.

- 1 bidang tanah beserta bangunan diatasnya dengan luas 415 M2 terletak di Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Cempaka Putih, Kota Jakarta Pusat.

- 1 bidang tanah beserta bangunan diatasnya dengan luas 98 M2 terletak di Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Cempaka Putih, Kota Jakarta Pusat.

- 1 unit mobil merk Ford warna merah.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dan TPPU. Andhi diduga menerima gratifikasi Rp28 miliar dari para importir saat masih menjabat di Ditjen Bea Cukai.

Andhi mengantongi gratifikasi Rp28 miliar hasil dari menjadi broker atau perantara para importir. Uang itu dikumpulkan dari hasil gratifikasi selama 10 tahun sejak 2012 hingga 2022. Andhi diduga mengumpulkan uang tersebut lewat orang kepercayaannya yang merupakan para pengusaha ekspor impor.

Andhi diduga menerima fee agar pengusaha mendapatkan kemudahan dalam mengurus izin ekspor impor di Bea Cukai. Dugaan itu kemudian dikonfirmasi penyidik kepada empat orang saksi yakni istri Andhi Pramono, Nurlina Burhanuddin; Karyawan Swasta, Fani Pontiafny; serta dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) Agus Triono dan Rully Ardian. Para saksi juga dikonfirmasi soal aliran uang Andhi Pramono.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0881 seconds (0.1#10.140)