Kubu Irman Gusman Keluarkan Maklumat Pemilu DPD Sumbar Tak Sah
Senin, 12 Februari 2024 - 15:59 WIB
loading...
A
A
A
Dalam perkara penolakan KPU melaksanakan putusan PTUN untuk memasukkan nama Irman Gusman dalam DCT Pemilu 2024, pihak Irman Gusman saat ini juga melaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Irman melaporkan ketua maupun anggota KPU telah melakukan pelanggaran kode etik berat.
Arifudin yang juga mewakili Irman, dalam perkara ini meminta DKPP memberikan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari serta peringatan keras kepada anggota KPU lainnya.
Baca juga: Komisi II DPR Sarankan KPU Minta Fatwa MA terkait Putusan PTUN Irman Gusman
Jika DKPP memutuskan Ketua KPU melakukan pelanggaran kode etik, tambah Arifudin, maka sanksinya bisa pemecatan. Karena DKPP sudah memberikan sanksi peringatan keras terakhir kepada ketua KPU dalam perkara menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres.
Arifudin yang juga mewakili Irman, dalam perkara ini meminta DKPP memberikan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari serta peringatan keras kepada anggota KPU lainnya.
Baca juga: Komisi II DPR Sarankan KPU Minta Fatwa MA terkait Putusan PTUN Irman Gusman
Jika DKPP memutuskan Ketua KPU melakukan pelanggaran kode etik, tambah Arifudin, maka sanksinya bisa pemecatan. Karena DKPP sudah memberikan sanksi peringatan keras terakhir kepada ketua KPU dalam perkara menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres.
(kri)
Lihat Juga :