Kapan Quick Count Hasil Pemilu Boleh Diumumkan? Begini Aturannya

Senin, 12 Februari 2024 - 09:54 WIB
loading...
Kapan Quick Count Hasil...
Gedung KPU. Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat. Foto/Dok SINDO
A A A
JAKARTA - Apa yang dimaksud dengan quick count (penghitungan cepat) dan kapan boleh diumumkan akan diulas di artikel ini. Quick count atau penghitungan cepat merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pemilihan umum (pemilu).

Perihal quick count atau penghitungan cepat tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, serta Keputusan KPU Nomor 1035 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024.

Penghitungan cepat adalah kegiatan penghitungan suara hasil pemilu atau pemilihan secara cepat dengan menggunakan teknologi informasi atau berdasarkan metodologi tertentu.



Dalam Pasal 448 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 disebutkan bahwa Pemilu diselenggarakan dengan partisipasi masyarakat.
Ayat (2) pasal tersebut di atas menjabarkan tentang partisipasi masyarakat dapat dilakukan dalam bentuk:
a. sosialisasi Pemilu;
b. pendidikan politik bagi Pemilih;
c. survei atau jajak pendapat tentang Pemilu; dan
d. penghitungan cepat hasil Pemilu.

Selanjutnya, pada ayat (3) disebutkan bahwa bentuk partisipasi masyarakat sebegaimana dimaksud pada ayat (2) dengan ketentuan:
a. tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu;
b. tidak mengganggu proses penyelenggaraan tahapan Pemilu;
c. bertujuan meningkatkan partisipasi politik masyarakat secara luas; dan
d. mendorong terwujudnya suasana yang kondusif bagi Penyelenggaraan Pemilu yang aman, damai, tertib, dan
lancar.

Pada Pasal 449 ayat (5) disebutkan tentang kapan hasil penghitungan cepat diumumkan. Begini bunyi aturan tersebut: "Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat". Jika ada yang melanggar ketentuan tersebut, merupakan pelanggaran tindak pidana pemilu.

Demikian ulasan tentang apa yang dimaksud dengan quick count atau penghitungan cepat hasil pemilu. Semoga artikel ini bermanfaat.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
8 Daerah Gelar Pemungutan...
8 Daerah Gelar Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024 pada 19 April, Ini Daftarnya
9 Daerah Gelar Pilkada...
9 Daerah Gelar Pilkada Ulang, Wamendagri Ajak Para Pihak Terima Hasil Penghitungan Suara
Calon Kepala Daerah...
Calon Kepala Daerah Baru Mendaftar ke KPU untuk Gantikan Kandidat yang Didiskualifikasi
Kebutuhan Anggaran PSU...
Kebutuhan Anggaran PSU Pilkada 2024 Menyusut Jadi Rp392 Miliar, 2 Daerah Belum Punya Dana
Bawaslu Minta KPU Percepat...
Bawaslu Minta KPU Percepat Tahapan PSU: Rawan Politik Uang!
KPU Beberkan Anggaran...
KPU Beberkan Anggaran Pelaksanaan PSU Paling Banyak di Wilayah Papua
KPU Sebut Pemungutan...
KPU Sebut Pemungutan Suara Ulang di 24 Daerah Butuh Anggaran Rp486 Miliar
MK Perintahkan PSU di...
MK Perintahkan PSU di 24 Daerah, Komisi II DPR Panggil KPU-Bawaslu hingga Pemerintah Pekan Ini
Rincian Barang Rampasan...
Rincian Barang Rampasan Negara Rp18,52 Millar Diserahkan ke KPU, Pemprov Aceh, dan Pemkot Tomohon
Rekomendasi
Pedoman Upacara Bendera...
Pedoman Upacara Bendera Hardiknas 2025 Sesuai Aturan Kemendikdasmen
Uji Publik Program Perintis...
Uji Publik Program Perintis Berdaya demi Memperkuat Kemandirian Ekonomi
Abu Ubaidah Puji Keajaiban...
Abu Ubaidah Puji Keajaiban Militer Saat Pejuang Al-Qassam Sergap Pasukan Israel di Rafah
Berita Terkini
Danjen Kopassus Tegaskan...
Danjen Kopassus Tegaskan Premanisme Harus Ditindak
58 menit yang lalu
Survei, Kinerja 6 Bulan...
Survei, Kinerja 6 Bulan Prabowo-Gibran Masih Cukup Tinggi
1 jam yang lalu
Danjen Kopassus Minta...
Danjen Kopassus Minta Maaf Anggotanya Foto Bareng Hercules
1 jam yang lalu
Ketua DPP Perindo Soroti...
Ketua DPP Perindo Soroti Tantangan Berat Perempuan di Dunia Politik
2 jam yang lalu
Sosok Ibu Muncul di...
Sosok Ibu Muncul di Sidang Hasto, KPK Dalami Perlu Tidaknya Pemanggilan
3 jam yang lalu
Hasto PDIP Anggap Pencegahan...
Hasto PDIP Anggap Pencegahan Agustiani Tio oleh KPK ke Luar Negeri Tidak Manusiawi
4 jam yang lalu
Infografis
Anggap Zelensky Tidak...
Anggap Zelensky Tidak Populer, Trump Dukung Pemilu di Ukraina
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved