Apa yang Dimaksud Masa Tenang? Ini Definisi dan Aturannya
Minggu, 11 Februari 2024 - 05:39 WIB
loading...
Gedung KPU RI. Tahapan Pemilu 2024 kini memasuki masa tenang. Foto/Dok MPI
A
A
A
JAKARTA - Tahapan Pemilu 2024 kini memasuki masa tenang. Apa yang dimaksud dengan masa tenang serta kegiatan yang tidak boleh dilakukan pada masa tenang diulas di artikel ini.
Tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden telah mengakhiri masa kampanyenya pada Sabtu, 10 Februari 2024. Para caleg DPR RI, DPRD, dan DPD RI pun sama, mengakhiri kampanye karena mulai hari ini tahapan Pemilu 2024 memasuki masa tenang.
Diketahui, kampanye Pemilu 2024 dimulai pada 28 November 2023. Selanjutnya, pada 11-13 Februari 2024, memasuki masa tenang. Pemungutan suara atau pencoblosan akan dilakukan Rabu, 14 Februari 2024.
Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, yang dimaksud masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas Kampanye Pemilu.
Pasal 278 ayat (2) UU Pemilu menyebutkan bahwa "Selama masa tenang sebagaimana dimaksud dalam'Pasal 276 UU Pemilu, pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu Presiden dan wakil Presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk:
a. tidak menggunakan hak pilihnya;
b. memilih Pasangan Calon;
c. memilih Partai Politik Peserta pemilu tertentu;
d. memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tertentu; dan/atau
e. memilih calon anggota DPD tertentu".
Dalam Pasal 27 ayat (3) PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tertulis bahwa "Masa Tenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlangsung selama 3 (tiga) Hari sebelum Hari pemungutan suara".
Artinya, masa tenang pada Pemilu 2024 ini berlangsung pada 11 sampai dengan 13 Februari 2024. Diketahui, pemungutan suara akan dilakukan pada Rabu, 14 Februari 2024.
Baca Juga: Politik Uang di Masa Tenang
Tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden telah mengakhiri masa kampanyenya pada Sabtu, 10 Februari 2024. Para caleg DPR RI, DPRD, dan DPD RI pun sama, mengakhiri kampanye karena mulai hari ini tahapan Pemilu 2024 memasuki masa tenang.
Diketahui, kampanye Pemilu 2024 dimulai pada 28 November 2023. Selanjutnya, pada 11-13 Februari 2024, memasuki masa tenang. Pemungutan suara atau pencoblosan akan dilakukan Rabu, 14 Februari 2024.
Apa yang Dimaksud Masa Tenang?
Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, yang dimaksud masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas Kampanye Pemilu.
Pasal 278 ayat (2) UU Pemilu menyebutkan bahwa "Selama masa tenang sebagaimana dimaksud dalam'Pasal 276 UU Pemilu, pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu Presiden dan wakil Presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk:
a. tidak menggunakan hak pilihnya;
b. memilih Pasangan Calon;
c. memilih Partai Politik Peserta pemilu tertentu;
d. memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tertentu; dan/atau
e. memilih calon anggota DPD tertentu".
Dalam Pasal 27 ayat (3) PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tertulis bahwa "Masa Tenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlangsung selama 3 (tiga) Hari sebelum Hari pemungutan suara".
Artinya, masa tenang pada Pemilu 2024 ini berlangsung pada 11 sampai dengan 13 Februari 2024. Diketahui, pemungutan suara akan dilakukan pada Rabu, 14 Februari 2024.
Baca Juga: Politik Uang di Masa Tenang
Lihat Juga :