Apa yang Dimaksud Masa Tenang? Ini Definisi dan Aturannya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tahapan Pemilu 2024 kini memasuki masa tenang. Apa yang dimaksud dengan masa tenang serta kegiatan yang tidak boleh dilakukan pada masa tenang diulas di artikel ini.
Tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden telah mengakhiri masa kampanyenya pada Sabtu, 10 Februari 2024. Para caleg DPR RI, DPRD, dan DPD RI pun sama, mengakhiri kampanye karena mulai hari ini tahapan Pemilu 2024 memasuki masa tenang.
Diketahui, kampanye Pemilu 2024 dimulai pada 28 November 2023. Selanjutnya, pada 11-13 Februari 2024, memasuki masa tenang. Pemungutan suara atau pencoblosan akan dilakukan Rabu, 14 Februari 2024.
Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, yang dimaksud masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas Kampanye Pemilu.
Pasal 278 ayat (2) UU Pemilu menyebutkan bahwa "Selama masa tenang sebagaimana dimaksud dalam'Pasal 276 UU Pemilu, pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu Presiden dan wakil Presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk:
a. tidak menggunakan hak pilihnya;
b. memilih Pasangan Calon;
c. memilih Partai Politik Peserta pemilu tertentu;
d. memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tertentu; dan/atau
e. memilih calon anggota DPD tertentu".
Dalam Pasal 27 ayat (3) PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tertulis bahwa "Masa Tenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlangsung selama 3 (tiga) Hari sebelum Hari pemungutan suara".
Artinya, masa tenang pada Pemilu 2024 ini berlangsung pada 11 sampai dengan 13 Februari 2024. Diketahui, pemungutan suara akan dilakukan pada Rabu, 14 Februari 2024.
Selanjutnya, pada Pasal 27 ayat (4), tertulis "Pada Masa Tenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Peserta Pemilu dilarang melaksanakan Kampanye Pemilu dalam bentuk apa pun".
BAB V PKPU Nomor 15 Tahun 2023 mengatur tentang Pemberitaan dan Penyiaran. Dalam bab tersebut, terdapat Pasal 56 ayat (4) yang berbunyi "Selama Masa Tenang, media massa cetak, Media Daring, Media Sosial, dan Lembaga Penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan Kampanye Pemilu yang menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu".
Dalam Pasal 523 ayat (4) UU Pemilu disebutkan "Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah)".
Aturan lainnya ada dalam Pasal 509, yakni "Setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu dalam Masa Tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)".
Adapun bunyi Pasal 449 ayat (2) adalah "Pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dilakukan pada Masa Tenang".
Tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden telah mengakhiri masa kampanyenya pada Sabtu, 10 Februari 2024. Para caleg DPR RI, DPRD, dan DPD RI pun sama, mengakhiri kampanye karena mulai hari ini tahapan Pemilu 2024 memasuki masa tenang.
Diketahui, kampanye Pemilu 2024 dimulai pada 28 November 2023. Selanjutnya, pada 11-13 Februari 2024, memasuki masa tenang. Pemungutan suara atau pencoblosan akan dilakukan Rabu, 14 Februari 2024.
Apa yang Dimaksud Masa Tenang?
Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, yang dimaksud masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas Kampanye Pemilu.
Pasal 278 ayat (2) UU Pemilu menyebutkan bahwa "Selama masa tenang sebagaimana dimaksud dalam'Pasal 276 UU Pemilu, pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu Presiden dan wakil Presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk:
a. tidak menggunakan hak pilihnya;
b. memilih Pasangan Calon;
c. memilih Partai Politik Peserta pemilu tertentu;
d. memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tertentu; dan/atau
e. memilih calon anggota DPD tertentu".
Dalam Pasal 27 ayat (3) PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tertulis bahwa "Masa Tenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlangsung selama 3 (tiga) Hari sebelum Hari pemungutan suara".
Artinya, masa tenang pada Pemilu 2024 ini berlangsung pada 11 sampai dengan 13 Februari 2024. Diketahui, pemungutan suara akan dilakukan pada Rabu, 14 Februari 2024.
Baca Juga
Selanjutnya, pada Pasal 27 ayat (4), tertulis "Pada Masa Tenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Peserta Pemilu dilarang melaksanakan Kampanye Pemilu dalam bentuk apa pun".
BAB V PKPU Nomor 15 Tahun 2023 mengatur tentang Pemberitaan dan Penyiaran. Dalam bab tersebut, terdapat Pasal 56 ayat (4) yang berbunyi "Selama Masa Tenang, media massa cetak, Media Daring, Media Sosial, dan Lembaga Penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan Kampanye Pemilu yang menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu".
Hukuman
Dalam Pasal 523 ayat (4) UU Pemilu disebutkan "Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah)".
Aturan lainnya ada dalam Pasal 509, yakni "Setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu dalam Masa Tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)".
Adapun bunyi Pasal 449 ayat (2) adalah "Pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dilakukan pada Masa Tenang".
(zik)