KPU Tegaskan Data Penghitungan Suara Bisa Diakses Publik
Minggu, 11 Februari 2024 - 14:40 WIB
loading...
A
A
A
Sementara, hasil resmi Pemilu adalah penghitungan yang dilakukan berjenjang dari TPS hingga KPU dan disaksikan para saksi serta pengawas.
"Yang menjadi hasil resmi tetap penghitungan berjenjang dari TPS, direkap PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, sampai KPU pusat yang dihadiri saksi dan pengawas," ujar Betty.
Aplikasi Sirekap ini terdiri dari dua jenis yaitu Sirekap Mobile dan Web. Pada setiap TPS, akan ada 2 petugas KPPS yang ditugasi "user" Sirekap.
Mereka bertugas mengunggah formulir C1 plano hasil penghitungan suara di TPS tersebut ke dalam Sirekap melalui gawai masing-masing pada aplikasi Sirekap mobile berbasis Android.
"Petugas KPPS memotret C1 plano di TPS dan memotret semua dokumen hasil yang dihitung KPPS dengan disaksikan para saksi dan pengawas, langsung diunggah, diverifikasi, dan dikirim ke server KPU," kata Betty.
"Yang menjadi hasil resmi tetap penghitungan berjenjang dari TPS, direkap PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, sampai KPU pusat yang dihadiri saksi dan pengawas," ujar Betty.
Aplikasi Sirekap ini terdiri dari dua jenis yaitu Sirekap Mobile dan Web. Pada setiap TPS, akan ada 2 petugas KPPS yang ditugasi "user" Sirekap.
Mereka bertugas mengunggah formulir C1 plano hasil penghitungan suara di TPS tersebut ke dalam Sirekap melalui gawai masing-masing pada aplikasi Sirekap mobile berbasis Android.
"Petugas KPPS memotret C1 plano di TPS dan memotret semua dokumen hasil yang dihitung KPPS dengan disaksikan para saksi dan pengawas, langsung diunggah, diverifikasi, dan dikirim ke server KPU," kata Betty.
(jon)
Lihat Juga :