Hadiri Acara Tabrak Prof, Mahfud MD Setuju Koruptor Dihukum Mati

Rabu, 07 Februari 2024 - 20:43 WIB
loading...
Hadiri Acara Tabrak Prof, Mahfud MD Setuju Koruptor Dihukum Mati
Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD setuju jika para koruptor dihukum mati. Foto/MPI/giffar rivana
A A A
JAKARTA - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD setuju jika para koruptor dihukum seberat-beratnya, Mahfud menegaskan bisa saja membuat hukuman bagi para koruptor dihukum mati apabila menang dalam Pilpres 2024.

Hal itu diungkapkan Mahfud saat melakukan diskusi bersama anak-anak muda di Pos Bloc, Jakarta Pusat, dalam acara 'Tabrak Prof', Rabu (7/2/2024).

Awalnya, seorang bernama Delon Sianipar seorang mahasiswa 98, yang ikut menurunkan rezim Orde Baru. Dia bertanya apakah Mahfud MD setuju dengan hukuman berat untuk para koruptor yakni dihukum mati.



Mahfud MD dengan tegas menjawab dan menyetujui hal tersebut karena memang lebih baik koruptor itu dihukum mati karena perbuatannya merugikan negara "Menjadi referensi kita, saya selalu mengatakan saya setuju koruptor itu dijatuhi hukuman mati," tegas Mahfud.

Namun, hal tersebut tidak semudah membalikan telapak tangan karena terbentur dengan undang-undang yang mana, jika koruptor melakukan korupsi didalam keadaan negara yang krisis.

"Sekarang pun bunyi undang-undang itu korupsi yang dilakukan dalam keadaan krisis bisa dijatuhi hukuman mati, ukuran krisis tidak dijelaskan, sehingga jaksa tidak ada yang berani menuntut. Satu kalau mau hukuman mati, ada KUHP dari hukuman mati bisa dijatuhkan," katanya.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1176 seconds (0.1#10.140)