Mahfud MD Komitmen Berpihak pada Disabilitas: Saya berjanji di Malang, Kalau Bohong Nanti Tagih
Rabu, 07 Februari 2024 - 17:20 WIB
loading...
Calon Wakil Presiden (Cawapres) Nomor Urut 3, Mahfud MD menyampaikan komitmen keberpihakan kepada disabilitas ketika berkampanye di Malang. Foto/MPI
A
A
A
MALANG - Calon Wakil Presiden (Cawapres) Nomor Urut 3, Mahfud MD menyampaikan komitmen keberpihakan kepada disabilitas ketika berkampanye di Malang. Mahfud menyebut disabilitas seharusnya menjadi perhatian khusus oleh negara dan menjadi objek pembangunan.
"Pasangan Ganjar Mahfud punya perhatian untuk membangun kesejahteraan masyarakat untuk petani, untuk nelayan, untuk disabilitas," ujar Mahfud MD saat acara 'Tabrak Prof Mahfud: Ngobrol Lebih Dekat dengan Prof Mahfud' di Bonderland, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, Rabu (7/2/2024).
Baca juga: Mahfud MD: Silakan Terima Amplop dan Sembako, Tapi Pilih Capres-Cawapres Sesuai Hati Nurani
Menurut Mahfud, khusus untuk disabilitas konstitusi perundang-undangan negara Indonesia telah mengaturnya dalam UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Sayang, pada perjalanannya Mahfud menyoroti kaum disabilitas masih terpinggirkan dan dianggap sebelah mata.
"Setiap warga negara berhak mendapat perlakuan khusus, kalau punya kebutuhan khusus. Jadi di situ tujuannya agar disabilitas diberlakukan khusus, apa yang diberikan oleh negara, misalnya sekarang disabilitas itu ya sudah ada undang-undangnya misalnya di setiap kantor pemerintah harus ada, pegawai yang kaum disabilitas, di kantor swasta di BUMN, itu sudah ada, itu harus dilaksanakan," jelasnya.
"Pasangan Ganjar Mahfud punya perhatian untuk membangun kesejahteraan masyarakat untuk petani, untuk nelayan, untuk disabilitas," ujar Mahfud MD saat acara 'Tabrak Prof Mahfud: Ngobrol Lebih Dekat dengan Prof Mahfud' di Bonderland, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, Rabu (7/2/2024).
Baca juga: Mahfud MD: Silakan Terima Amplop dan Sembako, Tapi Pilih Capres-Cawapres Sesuai Hati Nurani
Menurut Mahfud, khusus untuk disabilitas konstitusi perundang-undangan negara Indonesia telah mengaturnya dalam UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Sayang, pada perjalanannya Mahfud menyoroti kaum disabilitas masih terpinggirkan dan dianggap sebelah mata.
"Setiap warga negara berhak mendapat perlakuan khusus, kalau punya kebutuhan khusus. Jadi di situ tujuannya agar disabilitas diberlakukan khusus, apa yang diberikan oleh negara, misalnya sekarang disabilitas itu ya sudah ada undang-undangnya misalnya di setiap kantor pemerintah harus ada, pegawai yang kaum disabilitas, di kantor swasta di BUMN, itu sudah ada, itu harus dilaksanakan," jelasnya.
Lihat Juga :