Kejagung Sita Ratusan Miliar dan Puluhan Alat Berat dalam Kasus Korupsi PT Timah
Rabu, 07 Februari 2024 - 10:35 WIB
loading...
A
A
A
"Juga melakukan penyitaan terhadap emas logam mulia sebesar 1.062 gram," ujar Kuntadi.
Selain uang dan logam mulia, penyidik juga melakukan penyitaan sebanyak 55 unit kendaraan berat yang digunakan untuk eksplorasi pertambangan bijih timah ilegal. Di antaranya, sebanyak 53 unit eskavator dan dua unit buldozer.
Kuntadi menyebut, seluruh barang sitaan tersebut merupakan milik dari tersangka Tamron alias Aon (TN) dan Achmad Albani (AA). TN dan AA ditetapkan tersangka pada Selasa (6/2/2024). Keduanya langsung dilakukan penahanan di Rutan Kejakgung dan di Rutan Kejari Jakarta Selatan.
Baca juga: Korupsi IUP PT Timah, Kejagung Tetapkan Dua Tersangka dan Langsung Ditahan
TN dan AA, bukan tersangka pertama dalam pengusutan korupsi bijih timah PT Timah Tbk. Pada akhir Januari 2024, penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan Toni Tamsil (TT) sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan saat awalan kasus itu.
Selain uang dan logam mulia, penyidik juga melakukan penyitaan sebanyak 55 unit kendaraan berat yang digunakan untuk eksplorasi pertambangan bijih timah ilegal. Di antaranya, sebanyak 53 unit eskavator dan dua unit buldozer.
Kuntadi menyebut, seluruh barang sitaan tersebut merupakan milik dari tersangka Tamron alias Aon (TN) dan Achmad Albani (AA). TN dan AA ditetapkan tersangka pada Selasa (6/2/2024). Keduanya langsung dilakukan penahanan di Rutan Kejakgung dan di Rutan Kejari Jakarta Selatan.
Baca juga: Korupsi IUP PT Timah, Kejagung Tetapkan Dua Tersangka dan Langsung Ditahan
TN dan AA, bukan tersangka pertama dalam pengusutan korupsi bijih timah PT Timah Tbk. Pada akhir Januari 2024, penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan Toni Tamsil (TT) sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan saat awalan kasus itu.
Lihat Juga :