Kaesang Hargai Keputusan DKPP Beri Peringatan Keras Ketua KPU
Selasa, 06 Februari 2024 - 19:04 WIB
loading...
DKPP menggelar sidang putusan terhadap aduan tentang pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) untuk Pilpres 2024. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang putusan terhadap aduan tentang pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) Pilpres 2024.
Aduan tersebut terbagi dalam empat laporan yang teregistrasi dengan Nomor Perkara 135-PKE/DPP/XII/2023, 136-PKE/DKPP/XII/2023, 137-PKE/DKPP/XII/2023, dan 141-PKE/DKPP/XII/2023.
Pengaduan tersebut ditujukan terhadap Ketua dan enam Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.
Kepada Hasyim, Ketua DKPP Heddy Lugito memvonis telah melanggar kode etik dan menjatuhkan peringatan keras terakhir.
Merespons hal ini, Ketua Umum DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, menghargai keputusan tersebut.
Aduan tersebut terbagi dalam empat laporan yang teregistrasi dengan Nomor Perkara 135-PKE/DPP/XII/2023, 136-PKE/DKPP/XII/2023, 137-PKE/DKPP/XII/2023, dan 141-PKE/DKPP/XII/2023.
Pengaduan tersebut ditujukan terhadap Ketua dan enam Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.
Kepada Hasyim, Ketua DKPP Heddy Lugito memvonis telah melanggar kode etik dan menjatuhkan peringatan keras terakhir.
Merespons hal ini, Ketua Umum DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, menghargai keputusan tersebut.
Lihat Juga :