Kaesang Hargai Keputusan DKPP Beri Peringatan Keras Ketua KPU
Selasa, 06 Februari 2024 - 19:04 WIB
loading...
A
A
A
"Ya menghargai keputusan dari DKPP aja. Udah gitu aja," ucapnya secara singkat ditemui di Lapangan Jetak Purwanto Wonogiri, Jawa Tengah, Selasa (6/1/2024).
Diketahui, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua dan Anggota KPU RI dalam proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
Keputusan DKPP dibacakan Ketua DKPP, Heddy Lugito di Gedung DKPP yang disiarkan di YouTube DKPP, Senin (5/2/2024). "Memutuskan, mengabulkan pengaduan para pengadu untuk sebagian," ucap Heddy.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari," lanjutnya. Bukan hanya Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, anggota KPU lainnya juga dijatuhi sanksi peringatan. Mereka adalah Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin.
Namun Heddy sempat menegaskan putusan tersebut hanya berkaitan dengan etik. Menurutnya, putusan itu tidak mengganggu pencalonan Gibran. "Ini kan murni putusan etik, enggak ada kaitannya dengan pencalonan. Enggak ada," kata Heddy.
Diketahui, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua dan Anggota KPU RI dalam proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
Keputusan DKPP dibacakan Ketua DKPP, Heddy Lugito di Gedung DKPP yang disiarkan di YouTube DKPP, Senin (5/2/2024). "Memutuskan, mengabulkan pengaduan para pengadu untuk sebagian," ucap Heddy.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari," lanjutnya. Bukan hanya Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, anggota KPU lainnya juga dijatuhi sanksi peringatan. Mereka adalah Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin.
Namun Heddy sempat menegaskan putusan tersebut hanya berkaitan dengan etik. Menurutnya, putusan itu tidak mengganggu pencalonan Gibran. "Ini kan murni putusan etik, enggak ada kaitannya dengan pencalonan. Enggak ada," kata Heddy.
Lihat Juga :