DEEP Indonesia Dorong Ketua KPU Hasyim Asy'ari Mundur
Selasa, 06 Februari 2024 - 13:35 WIB
loading...
A
A
A
"DEEP Indonesia meminta agar Ketua KPU menyadari pelanggaran etiknya dan dapat mundur dari jabatannya. Sebab sudah sepatutnya tidak perlu dilanjutkan lagi karena terbukti ada pelanggaran etik. Hal ini akan menggerus kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu. Terlalu sering pelanggaran etik terjadi dan jika tidak bisa membenahi moral, integritas dan mengembalikan kepercayaan publik maka lebih baik mundur," katanya.
Baca juga: Ketua KPU Hasyim Asya'ri Enggan Komentari Putusan DKPP, Ini Penjelasannya
Untuk diketahui, Sidang DKPP memutuskan Ketua dan anggota KPU melanggar kode dan pedoman pemilu terkait tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden, Senin (5/2/2024). Dalam sidang yang dipimpin Ketua DKPP Heddy Lugito itu, Ketua KPU Hasyim Asy’ari dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir atas perkara nomor 135-PKEDKPP/XII/2023 yang diadukan Iman Munandar, perkara Nomor 137-PKEDKPP/XII/2023 yang diadukan PH Hariyanto, dan perkara nomor 141-PKEDKPP/XII/2023 oleh Rumondang Damanik.
Menurut pengadu, tindakan KPU menerima pendaftaran hingga menetapkan Gibran sebagai cawapres tidak sesuai dengan perundang-undangan. Sebab, KPU belum merevisi Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Dengan demikian, pendaftaran Gibran seharusnya tidak diterima karena aturan di PKPU No 19/2023 masih mengatur syarat calon berusia minimal 40 tahun.
Baca juga: Ketua KPU Hasyim Asya'ri Enggan Komentari Putusan DKPP, Ini Penjelasannya
Untuk diketahui, Sidang DKPP memutuskan Ketua dan anggota KPU melanggar kode dan pedoman pemilu terkait tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden, Senin (5/2/2024). Dalam sidang yang dipimpin Ketua DKPP Heddy Lugito itu, Ketua KPU Hasyim Asy’ari dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir atas perkara nomor 135-PKEDKPP/XII/2023 yang diadukan Iman Munandar, perkara Nomor 137-PKEDKPP/XII/2023 yang diadukan PH Hariyanto, dan perkara nomor 141-PKEDKPP/XII/2023 oleh Rumondang Damanik.
Menurut pengadu, tindakan KPU menerima pendaftaran hingga menetapkan Gibran sebagai cawapres tidak sesuai dengan perundang-undangan. Sebab, KPU belum merevisi Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Dengan demikian, pendaftaran Gibran seharusnya tidak diterima karena aturan di PKPU No 19/2023 masih mengatur syarat calon berusia minimal 40 tahun.
(abd)